Laporan : Ron
GEMAS – LAHAT
Seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A- 30/II/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 13 Februari 2020, petugas Satres Narkoba Polres Lahat telah mengamankan DRW (40) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020, sekira pukul 19.30 WIB di kediamannya.
Ditangkapnya pria yang juga merupakan salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil ini, lantaran telah kedapatan menyimpan dan memiliki dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu yang disimpannya dalam kotak rokok dalam gagang senjata senapan angin miliknya.
Informasi menyebutkan, akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut rumah terduga DRW. Kemudian setelah mendapatkan info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Usai memastikan rumah dan keberadaan terduga terpantau, maka pada Polis mengamankan terduga di rumah miliknya.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK didampingi Kasat Narkoba melalui Paur Humas, Iptu. Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap terduga DRW ini.
“Benar, saat hendak diamankan DRW sempat membuang sebuah kotak rokok ke halaman samping rumahnya. Kemudian saat pelaku sudah diamankan, lalu petugas memeriksa kotak rokok tersebut. Alhasil, didapatkan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu”, terang Lispono.
Kemudian setelah dilakukan lagi penggeledahan, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu didalam gagang senjata senapan angin, yang ditaruh dalam lemari pakaian milik terduga pelaku. Dan DRW yang berstatus sebagai Pengedar ini juga mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya DRW dan BB Sabu seberat 1.86 gram serta sepucuk senjata jenis Senapan Angin dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku”, tegas Lispono, Minggu (16/2/2020).
Editor : Ivi Hamzah