Home / LAHAT / BANGUNAN SEBELAH BANK MANDIRI DIDUGA TANPA IMB

BANGUNAN SEBELAH BANK MANDIRI DIDUGA TANPA IMB

Laporan : Din

GEMAS – LAHAT 

Sebuah bangunan kios permanen dengan ukuran kurang lebih panjang 3 meter, dan lebar 2 meter yang bersebelahan dengan BANK Mandiri Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat, mulai disoal dan dipertanyakan.

Pasalnya, selain diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kios tersebut, yang telah berdiri sejak belasan tahun lalu, tak pernah tersentuh oleh Pemerintahan Daerah (Pemkab) Kabupaten Lahat, melalui dinas terkait. Juga, menyalahi peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang.

Lurah Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Faisal SE mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemilik kios bagunanan secara permanen itu.

“Intinya, surat pemberitahuan untuk dibongkar, sudah dua kali kita layangkan kepada pemilik kios. Terakhir, Desember 2019 ini, bagunan tersebut harus dibongkar,” ujar Faisal SE, Jum’at (15/11/2019).

Diakui Faisal, apabila surat yang ketiga masih tetap tak diindahkan, maka Tim 9 yang akan bergerak kelapangan. Selain itu, sipemilik bagunan yang ada sampai sekarang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia menjelaskan, sipemilik kios diduga bukan hanya tak mengantongi IMB juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat tentang Tata Ruang.

“Dari surat yang sudah kita layangkan kepemilik, mereka diberikan waktu sampai bulan Desember 2019 ini,” ucap Faizal.

Pihaknya melayangkan surat kepada pemilik kios kata Faisal, selisih beberapa minggu dari surat untuk Bengkel Okta CS.

“Harapan kita mereka koperatif dan dapat bekerjasama. Kami juga menghimbau agar siapapun yang ingin mendirikan bangunan taatilah peraturan yang ada, karena dengan mentaati aturan dari Pemkab Lahat maka sama saja meningkatkan PAD Lahat,” pesan Faisal.

Sementara, Kadis Penanaman Modal PM dan PTSP Kabupaten Lahat Herry Alkafi AP MM, dikonfirmasi mengaku, terima kasih atas infonya dan dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan Tim guna mengecek kebenarannya.

“Bangunan kios tersebut memang sudah cukup berdiri. Maka dalam waktu dekat kami akan turunkan Tim untuk mengecek IMB serta siapa pemilik kios yang ada. Jika, benar tidak ada IMB, maka tidak menutup kemungkinan bangunan itu, harus dibongkar sesuai dengan Perda tentang Tata Ruang,” terang Kadis PM dan PTSP.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …