Home / HUKUM & KRIMINAL / MTF DIGUGAT KONSUMEN KE BPSK LUBUKLINGGAU

MTF DIGUGAT KONSUMEN KE BPSK LUBUKLINGGAU

Laporan : Release YLKI

GEMAS – LUBUKLINGGAU

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali  melakukan aksi terkait perampasan unit kendaraan konsumen yang beberapa waktu lalu sempat terbit di berbagai media elektronik dan sekarang pihak YLKI Lahat Raya kembali melakukan jalur hukum dengan  mendampingi konsumen mengadukan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Baturaja ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuk Linggau. Pengaduan ini dilakukan, karena menurut pengadu, perusahaan pembiayaan itu tidak menempuh prosedur dalam penyitaan kendaraan yang masih dalam proses kredit.

Debt colletor yang mendapatkan kuasa dari PT. MTF dalam melakukan penarikan kendaraan yang masih dalam masa kontrak kredit, tanpa dilengkapi sertifikat fidusia seperti diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.

Kepada awak media, Merian Jaya warga kelurahan Curup Jare kota Pagar Alam mengaku, awalnya mobil pick up bernopol BG 9211 WB yang dia kredit “dirampas” oleh pihak ketiga di Rumah Makan simpang tiga Tanjung Tebat pada hari rabu,  31 Juli 2019, dikarena sudah 13 bulan menunggak pembayar kredit ujar debt collector saat penarikan.

Padahal, menurut Meriam Jaya, kendaraan yang hampir lunas tersebut, hanya beberapa bulan saja yang belum dibayar, bukan 13 bulan yang diperdebatkan oleh pihak debt collector, ujarnya.

“Ini kan jelas perampasan debt collector PT. MTF cabang Baturaja itu. Awalnya kami bingung dinyatakan tunggakan hingga 13 bulan, sementara bukti pembayaran kami ada semua dari bank” ungkap Merian.

Merian mengungkapkan, dia sudah melakukan pembayaran kredit melalui karyawan PT. MTF dikarenakan rekening kontrak Konsumen telah di blokir oleh perusahaan, padahal hal ini tidak ada dalam perjanjian konsumen. Namun pihak karyawan PT . MTF ada beberapa bulan yang tidak disetorkan  hingga konsumen mengalami kerugian. “Saya tidak habis pikir saja, karyawan perusahaan besar perkreditan itu tega berbuat semena-mena terhadap nasabahnya,” ujarnya.

Meriam juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan perampasan yang dilakukan oleh Debt collector terhadap kendaraannya di wilayah hukum Polsek Kota Agung, Polres Lahat sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Jika memang pihak Polsek Kota Agung kesulitan, mohon kiranya bapak Kapolres dapat mengambil alih proses hukum ini mengingat telah hampir 100 hari.

Sementara itu proses hukum di Polres Pagar Alam telah menetapkan tersangka atas dugaan Penggelapan dan Penipuan dengan menahan 2 orang karyawan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF).

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan “Penyelundupan” klausula baku oleh pelaku usaha dalam perjanjian jual beli menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen sewa guna usaha atau leasing di masyarakat. Padahal, pencantuman klausula baku itu sudah dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena merugikan pihak konsumen dan dapat di gugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …