Laporan : Release Tim
GEMAS – LAHAT
Plantari akan melakukan gugatan informasi terhadap Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Lahat karena tak membuka data publik.
Sanderson Syafe’i, ST. SH selaku ketua Plantari mengatakan sesuai amanat Undang-undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka partisipasi publik dalam melaksanakan kontrol sangat dibutuhkan.
Menurutnya, tindakan SMKN 1 Lahat selaku badan Publik yang tidak membuka informasi merupakan perbuatan melawan hukum, karena melawan ketentuan UU.
Ditegaskan Sanderson, seharusnya sekolah SMKN 1 Lahat juga sudah membentuk PPID pembantu, yang mana PPID itu tupoksinya sudah jelas memberikan permohonan informasi dan memberitakan informasi disekolah tentang informasi sekolah, kalau SMK N 1 ini sudah melaksanakan amanat Undang-undang, berarti sekolah ini sudah layak menjadi sekolah yang terbuka dan transparan, di era 4.0 suka tidak suka semua badan publik termasuk SMK sudah harus berani mendobrak itu.
“Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan sengaja dan dinilai menimbulkan kerugian pemohon dan publik,” ujarnya, Jum’at (4/10).
Sanderson mengatakan, prosedur permintaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Plantari ke Badan Publik sudah sesuai amanat UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan berbadan hukum yang terdaftar di Kesbangpol dan Kementerian Hukum dan HAM serta mengikuti cara sesuai prosedur.
Dia mengatakan, informasi yang diminta Plantari adalah atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin. Informasi ini, tuturnya, mewakili masyarakat yang berhak tau.
“Kami akan melayangkan gugatan pada SMKN 1 Lahat. Sebelumnya, Plantari telah meminta data, namun tidak dijawab hingga batas waktu yang diamanatkan UU,” tuturnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan catatan Plantari 2019, badan publik yang setingkat Sekolah Menengah Atas di kota Lahat sudah mulai melaksanakan kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Menurutnya, Undang-undang KIP mestilah menjadi panduan sekolah dalam mengelola informasi publik, entah itu berupa: Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOS.
Selanjutnya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.
“Semestinya Sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa agar mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum. Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah.,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Kafri Jaya, SH mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
Editor : Ivi Hamzah