Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Pengadilan Negeri Muara Enim kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ina Antimurti yang mayatnya dibakar dan ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir beberapa bulan lalu.
Sidang yang digelar hari ini, Rabu (02/10/2019), beragendakan sidang putusan terhadap tiga terdakwa, Asri Marlin, Abdul Malik, dan Feriyanto.
Terlebih dahulu Pengadilan Negeri Muara Enim menggelar sidang terhadap terdakwa Asri Marlin, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang dengan terdakwa Abdul Malik, dan Feriyanto.
Dalam bacaan vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Haryanto Das’at, bersama Hartati, dan Dedek Agung (hakim anggota), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Asri Marlin.
Sementara dua terdakwa lainnya, Abdul Malik dan Feriyanto diganjar hukuman pidana penjara 20 tahun penjara. Dalam pertimbanganya, Mejelis Hakim meyakini Asri merupakan otak utama dalam pembunuhan tersebut.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Asri Marlin,” ujar Majelis Hakim, Haryanto Das’at.
Mendengar vonis tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang nampak merasa puas, lantaran para terdakwa diganjar dengan hukuman yang berat. Mereka terlihat sumringah seraya tertib meninggalkan ruangan sidang.
Untuk diketahui kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap Ina Anti Murti terjadi Bulan Januari yang lalu. Mayatnya ditemukan dalam keadaan tragis di Kabupaten Ogan Ilir, lantaran dalam keadaan terbakar. Kasus ini pun viral hingga ke nasional. Dan menjadi perhatian dari khalayak umum.
Editor : Ivi Hamzah