Laporan : Din
GEMAS – LAHAT
Lantaran diduga Dana Desa (DD) tahap II Desa Sendawar Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tidak dikerjakan sesuai aturan, menyebabkan terancamnya Desa tersebut tidak bisa dicairkan dana Tahan III Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019.
“Kalau memang tidak dikerjakan oleh kepala desa (Kades) Desa Sendawar, maka tidak menutup kemungkinan untuk dana Tahap III tidak akan kita cairkan ADD maupun DD,” kata Plt Kepala Dinas (Kadis) BPMDesa Benny, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Else Hartuti SSTP MM, Senin (30/9/2019).
Akan tetapi, dijelaskannya, terlepas dicairkan atau tidak untuk dana tahap III ADD dan DD, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dan menghitung penggunaan dana Tahap I dan II apabila telah mencapai 75 persen, maka tidak ada halangan sioknum kades untuk mencairkan dana Tahap III.
“Kita lihat dulu penggunaan dana Tahap I dan II. Apabila mencukupi 75 persen maka pencairan dana untuk Tahap III tidak ada kendala. Karena, itu sebagai syarat laporan realisasi Tahap I dan II untuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tambahnya.
Oleh karena itu, rencananya pihak BPMDesa Kabupaten Lahat, kata Else, akan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa Sendawar, Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat tersebut.
“Oknum kades akan kita panggil dan secepatnya dapat hadir dikantor BPMDesa Lahat, guna untuk klarifikasi kebenaran atas isu maupun pemberitaan yang ada. Yang jelas, saat ini, kita belum tahu berapa persen dana Tahap I dan II yang sudah diterapkan kelapangannya,” tukas Else.
Tidak itu saja, sambung Else, untuk dokumen APBDesa perubahan, temuan Inspektorat, serta realisasi APBDesa Semester I yang dapat mengamcam tidak dapat dicairkan.
“Karena aitem tersebut, juga merupakan sebagai syarat pencairan dana ADD dan DD untuk Tahap selanjutnya,” imbuh Else.
Termasuk, diungkapkan Else, kalau ada sisa dana lebih dari 30 persen di Rek Desa yang ada, juga terancam tidak dapat dicairkan. Laporan realisasi Tahap III dana desa laporan APBDesa semester ke-II untuk anggaran tahun 2020.
“Jadi, pencairan akan tertunda apabila ada sisa dana di Rek Desa lebih dari 30 persen. Hal ini, sebagai laporan realisasi Tahap III dana Desa APBDesa untuk semester ke-II anggaran 2020 mendatang,” pungkas Else.
Editor : Ivi Hamzah