Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
Disinyalir telah melarikan dan menodai seorang pelajar wanita berusia 15 tahun yang masih menjalani pendidikan di sebuah SLTA di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, MKL alias U yang merupakan warga Nendagung RT 003 RW 002, Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dilaporkan pihak keluarganya dan diamankan Polsek Jarai Resor Lahat.
Pemuda yang bekerja sebagai seorang Petani ini diamankan petugas pada hari Senin (23/9/19) jam 13.09 WIB saat sedang di rumah Iskandar di Perumnas Gupi Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Informasi menyebutkan, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB, keluarga korban E (61) melaporkan ke Polsek Jarai, bahwa anak pelapor yang masih berusia 15 tahun belum pulang ke rumah sampai pukul 20.00 WIB.
Namun sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, ada utusan dari MKL alias Ucil yang bernama Yudi datang menemuinya di rumah. Lalu Yudi mengatakan, bahwa anaknya ada di rumah MKL alias U. Bahkan Yudi meminta agar pelapor tidak kaget atas kabar tersebut.
Pada Yudi, MKL alias U berpesan, bahwa anak pelapor dilarikannya dan meminta pada pelapor untuk dinikahkan. Namun oleh karena anaknya masih di bawah umur dan masih sekolah, pelapor menolak permintaan orangtua korban tersebut.
Atas kejadian ini, E orangtua korban tidak bisa terima. Lalu E melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai denga nomor LP.B/16/IX/2019/SUMSEL/RES LAHAT, tertanggal 23 September 2019.
Atas laporan itu, pihak Polsek Jarai langsng melakukan penyelidikan terhadap terduga MKL alias U. Sehingga pada hari Senin (23/9/19) sekira jam 13.09 WIB, MKL diamankan di rumah saudaranya bernama Iskandar di Perumnas Gupi Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Kapolres Lahat didampingi Kapolsek Jarai, Iptu Hendrinadi, SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Sabar. T diungkapkan staff Humas, Aiptu Lispono, SH membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan. Selanjutnya di bawa kepolsek, guna proses hukum”, sebut Lispono.
Terduga, katanya, dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nompr 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk saksi-saksi, kita akan menggali keterangan dari SW (42) DAN E (62) keluarga korban”, urai Lispono.
Sedangkan Barang Bukti (BB) berupa Celana Jean berwana biru Dongker, baju tidur berwarna putih bergambar dan motif Mickey mouse, tank top berwarna merah muda, jaket berwarna merah maron bergambar DJ Marshmellow, Short Pans warna cokelat, Bra warna Merah Muda, celana dalam warna merah muda dan bermotif garis warna warni, daleman jilbab warna dan Jilbab warna cokelat Tua.
“Itu semua juga ikut diamankan, guna keperluan penyidikan”, tutupnya, Senin (23/9/19).
Editor : Ivi Hamzah