Home / LAHAT / AKIBAT CEKCOK SOAL TANAH WARISAN AKHIRNYA BERUJUNG MAUT

AKIBAT CEKCOK SOAL TANAH WARISAN AKHIRNYA BERUJUNG MAUT

Laporan : Roni

GEMAS – LAHAT

Diduga terlibat cek-cok masalah lahan kebun warisan, beberapa bagian tubuh AP (46) warga Desa Sinar Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat mengalami luka tusuk terkena senjata tajam yang dihunuskan oleh SY (50) warga Kota Pagaralam. Akibatnya, AP terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat pada (5/9/19) sekira jam 08.00 WIB.

Informasi menyebutkan, pada hari itu SY menemui Kades Sinar Panjang guna memberitahukan permasalahan warisan kebun. Kemudian pelaku dan Kades menemui AP di rumahnya. Pada saat itu terjadi selisih paham antara AP dan SY, hingga terduga SY mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan menusuk korban AP dengan senjata tajam ke arah perut.

“Tapi ditangkis AP, lalu mengenai dada korban. Kemudian pelaku kembali menusuk punggung korban, dan terjadi perebutan senjata tajam. Senjata tajam, pun berhasil diambil korban. Lalu pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas, kemudian dirujuk Ke RSUD Lahat” jelas Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Rhomodon dan Kanit Reskrim, Aiptu Buddi Agus, SE melalui Kasubag Humas, Iptu Sabar T yang disampaikan staffnya, Aiptu Lispono, SH.

Dengan dasar bukti lapor LP/A-02/ IX /2019/Sumsel/Res Lht/Sek tanjung sakti, tanggal 5 September 2019, atas nama pelapor Aiptu Buddi Agus. SE atas perkara Penganiayaan, Pasal 351 ayar 2 KUHP dan pasal 1. ayat 2 UU darurat tahun 1951, maka tak sampai 24 jam terduga SY dapat diringkus anggota Polsek Tanjung Sakti.

“Untuk kronologis penangkapan, sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB ada warga yang memberitahu tentang keberadaan tersangka. Dari info tersebut, Team dipimpin Aiptu Buddi Agus SE bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap SY. Namun untuk sampai ke lokasi pondok tempat terduga bersembunyi, Team Reskrim harus menempuh perjalanan selama tiga jam. Setiba di pondok tersebut Team Reskrim melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” terangnya, Jumat (6/9/19).

Ketika dilakukan penangkapan oleh Team Reskrim Polsek Tanjung Sakti Pumi, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Kantor Polsek guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah diamankan di Polsek, tersangka akan dikenakan kasus tentang penganiayaan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 Undang Undang (UU) Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan Sajam tidak memiliki ijin. Untuk saksi-saksi dalam perkara ini, adalah Kades Sinar Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan isteri korban AP”, tegasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …