Laporan : Ron
GEMAS – LAHAT
Berdasarkan laporan dengan nomor LPB/16/V/2019/SS/RES LHT/SEK KIMBAR TGL 11 Mei 2019 dari korban kejahatan pencuri sapi milik Erwin (49), warga Desa Purnamasari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, jajaran Polsek dibawah Pimpinan, IPTU. Herdi, SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap ketiga pelaku yakni, Aan Sarkawi (28), Febriansyah (31), dan, Yanto (32) yang ketiganya merupakan warga Desa Pajar Bakti, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Barang bukti hewan ternak berupa satu ekor sapi jantan warna kuning milik korban warga Desa Purnamasari Kecamatan Kikim Barat, Lahat beserta ketiga pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK, M. Si didampingi Kapolsek Kikim Barat, IPTU. Herdi, SH melalui Paur Humas Polres Lahat IPTU Sabar T, Minggu (12/5/2019).
Untuk kronologisnya, sambung Sabar T, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019, sapi milik pelapor yang digembalakan oleh saksi Mirin tidak pulang ke kandang. Selanjutnya, hari Kamis sapi yang dimaksud milik korban, didapati saksi Candra sedang menjerat burung di hutan lokasi Desa Pajar Bakti.
“Lalu, saksi Candra membawa sapi tersebut dengan cara menarik talinya dan membawa hewan itu ke Desa Sungai Lidi Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Lahat,” tambah Sabar T.
Setiba di lokasi, dijelaskan Sabar, saksi Candra dihadang oleh pelaku Aan Sarkawi , Febriansyah, dan Yanto, bahwa ketiga pelaku bersedia menjual sapi yang dibawa saksi Candra.
“Yang mana sebelumnya pelaku menanyakan kepemilikan sapi yang dibawa saksi tersebut, akan tetapi saksi pada saat itu tidak mengetahui pasti siapa pemiliknya,” imbuhnya lugas.
Merasa tertekan oleh ketiga pelaku, diungkapkan Sabar T, saksi Candra akhirnya menyerahkan sapi tersebut dan selanjutnya dijual oleh para pelaku kepada Dodi ( Sedang dalam penyelidikan) yang beralamat di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Sedangkan, BB satu ekor sapi dijual dengan harga 2.700.000-, lalu, dibagi tiga. Dan, saksi Candra mendapat bagian senilai Rp.500.000-,” jelasnya, seraya menambahkan, ketiga TSK dan BB sudah diamankan guna untuk proses lebih lanjut.
Editor : Ivi Hamzah