MUARAENIM, Amperasumsel – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Selatan Samsat Muara Enim bakal mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember mendatang.
Kepala UPTD Dispenda Sumsel Samsat Muara Enim, Agus Winardi mengatakan melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya menargetkan dapat meraup tunggakan pajak PKB sebesar Rp 5 miliar. “Pemutihan pajak dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran dinilai belum optimal dan pemangkasan anggaran,”kata Agus ditemui dikantornya, kemarin.
Adapun pemutihan pajak meliputi pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga kendaraan yang menunggak dua tahun keatas. Sehingga dengan demikian, wajib pajak hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. “Sedangkan bagi kendaraan yang menunggak pajak kurang dari dua tahun juga akan dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun berjalan sampai jatuh tempo,”paparnya.
Selain pembebasan sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga, Dispenda juga menggratiskan untuk biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) terhadap pendaftaran kendaraan nomor polisi dalam provinsi (Plat BG) dan kendaran luar provinsi (Plat non BG). Agus menerangkan target PKB tahun ini ditetapkan sebesar Rp47,9 Miliar.
Karena itu target Rp5 miliar dinilai masih realistis untuk mengejar pendapatan realisasi pajak PKB yang baru mencapai Rp22,7 miliar atau 55,72 persen. “Meski angka realiasi masih jauh memenuhi target, namun kami optimis beberapa bulan kedepan pendapatan pajak PKB terdongkrak melalui pemutihan,”jelasnya.
Menurutnya puncak penerimaan pajak setiap tahun biasanya dimulai dibulan Juli dan kembali menurun dibulan Oktober. Namun diakuinya sampai Agustus tahun ini realiasi masih terbilang rendah akibat dampak pelemahan ekonomi masyarakat. “Harus kita akui pelemahan ekonomi sangat berdampak terhadap penerimaan pajak PKB, penerimaan pajak dari BBNKB rendah karena sepinya pembelian sepeda motor baru,”ungkapnya. (Hafis)