Home / LAHAT / TIDAK TERIMA DI PHK, RIZKI TUNTUT KOMPENSASI DEBU PT RUBS

TIDAK TERIMA DI PHK, RIZKI TUNTUT KOMPENSASI DEBU PT RUBS

Laporan : Tim Gemas

GEMAS – LAHAT

Warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Rizki (21) harus kehilangan pekerjaannya lantaran di PHK sepihak oleh perusahaan dimana tempat dia bekerja yakni PT Rantau Utama Bakti Sumatera (RUBS), yang bergerak di Perusahaan Tambang Batu Bara di Kawasan Merapi Area, Lahat.

Padahal pekerjaan yang diperolehnya itu hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan orang tua Rizki, lantaran dari Tahun 2016 orang tua Rizki belum pernah menerima kompensasi dampak debu, sehingga pihak perusahaan dan Kades Gunung Agung sepakat untuk mengganti kompensasi dampak debu itu dengan memperkerjakan Rizki di PT RUBS sebagai Trafig Man.

Namun baru 8 bulan bekerja, tiba – tiba pihak PT. RUBS memecat Rizki tanpa alasan yang jelas.

” Waktu itu orang tua ditawari oleh pihak perusahaan untuk memperkerjakan saya dengan syarat kalau saya bekerja kompensasi dampak debu dihapuskan. Lantas orang tua saya menerimannya. Tapi tidak tahu mengapa pada Tanggal 2 Februari 2019 kemaren pihak perusahaan memecat dengan memberikan selembar surat, ” terangnya Jumat (29/03).

Rizki juga mempertanyakan, jika dirinya memamg harus dipecat, lalu bagaimana konvensasi dampak debu dari pihak perusahaan.

“Dari tahun 2016 lalu orang tua saya belum menerima konvensasi dampak debu dari pihak perusahaan. Lalu terjadilan kesepakatan memperkejakan saya, baru 8 bulan saya dipecat. Dan orang tua saya akan mempertayakan persoalan ini dengan pihak perusahaan termasuk kompensasi dampak debunya jika saya sudah dipecat apakah terus dihapus. Karena dari tahun 2016 orang tua saya belum menerima konvensasi dampak debu itu dari PT. RUBS.” Tegasnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini pihak PT RUBS belum bisa memberikan jawaban. Heri, Salah seorang staf HRD PT. RUBS hanya menyampaikan jika persoalan itu baru dapat diputuskan setelah menunggu pimpinan HRD usai cuti kerja.

“Pak Sucipto saat ini lagi cuti, dan baru masuk lagi minggu depan. Beliau yang bisa menjawab persoalan ini. Baik itu soal bisa tidaknya Rizki kembali bekerja atau persoalan kompensasi dampak debunya jika Rizki memang tidak bisa lagi bekerja. Saya hanya dapat menampung dan nanti saya sampaikan dengan pak Sucipto.” Tukasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …