Home / LAHAT / BUPATI LAHAT RESPON CEPAT PENGUNJUK RASA

BUPATI LAHAT RESPON CEPAT PENGUNJUK RASA

Laporan : Tim Gemas

GEMAS – LAHAT

Kesal tak ada realisasi dari PT Primanaya Energi (PE), akhirnya warga gelar aksi ke Pemerintahan Daerah (Pemda) Lahat. Aksi ini, sebagai bentuk protes terhadap PT Dizamatra.
Ratusan warga datang ke Pemda Lahat dengan menggunakan Mobil dan Motor, Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Sesampai di halaman Pemda Lahat, Tomi selaku Koordinator Aksi (Korak) langsung menyuarakan dan meminta agar Bupati Lahat Cik Ujang SH, menanggapi permintaan masyarakat.

Tak lama kemudian dari suara ratusan masyarakat tersebut, Cik Ujang, SH, berjalan kaki dari Pendopoan didampingi pengecara kondang Rusdi Hartono Somad SH, Kasat Pol-PP Herry Alkafi, MSi, dan para Ajudan serta didampingi empat Perwira Polres Lahat, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Sabara, dan Kanit Provost Polres Lahat serta dijaga ketat oleh Anggota Polres Lahat dan Anggota Polsek Merapi Barat, Lahat.

Dalam orasi ratusan warga Desa Kebur ini, menuntut kejelasan soal pesangon, yang sudah dijanjikan PT Dizamatra anak perusahaan PT PE yang berlokasi di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Selama belasan tahun beroperasi PT PE tidak pernah memberikan CSR nya kepada masyarakat, terutama warga Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” kata Tomi Pandrika dalam Orasinya, Selasa (26/03/19).

Apabila tidak ada kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, sambung Tomi, maka pihaknya akan melakukan aksi besar besaran dan menutup alias memblokade jalur PT PE.

“Karena, perusahaan ini hanya memberikan janji janji saja, dan tidak pernah ada realisasinya. Jadi, aksi kami tidak akan berhenti apabila uang pesangon tak kunjung dibayar oleh perusahaan. Selain itu, karyawan banyak diberhentikan (PHK) dengan cara sepihak,” tambahnya. Seraya mengatakan, kami berharap agar permasalahan dapat ditengahi oleh Pak Bupati Lahat.

Mengacu ke Undang Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 perihal pemutusan hubungan kerja disebutkan, pada pasal 151 ayat 3 berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Aksi yang dilakukan ratusan warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sebagai bentuk protes mereka terhadap PT Dizamatra anak perusahaan PT PE yang selama ini, dinilai sudah bergerak belasan tahun tapi tidak menggeluarkan CSR terhadap masyarakat yang ada. melakukan PHK secara sepihak, dan terkesan perusahaan berat untuk membayar pesangon para karyawan.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH menegaskan, dirinya berjanji siap akan melakukan mediasi terkait persoalan yang tak kunjung selesai ini.

“Insya Allah, akan segera kami panggil pihak perusahaan PT Primanaya Energi, guna membahas serta mencari jalan keluarya,” janji Cik Ujang.
Selepas menanyai warga, termasuk meminta daftar serta bukti, Cik Ujang, SH langsung memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Dinas BLH guna untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“Saya mintak lima orang perwakilan warga yang kekantor, untuk kita bahas persoalan ini, baik pesangon, gaji dan soal PHK sepihak. Ayo.!!!! kita bahas masalah ini dengan kepala dingin, jangan sampai Terbawa emosi,” ajak Bupati Lahat dengan logat kental nada Lahat.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …