Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Kepiawaian Endi (29) yang diduga ahli dalam menekuni aksi tipu-tipu dan membawa kabur sepeda motor orang lain selama ini, kandaslah sudah. Pasalnya, warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan ini, Berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang, Resor Muara Enim pada Kamis (14/3/19) kemarin.
Melansir dari muaraenimnews.com, pria ini diduga telah melakukan beberapa kali perbuatan serupa di bergagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk di antaranya, menipu, membawa kabur dana menggelapkan sebuah sepeda motor milik Supriadi (38) warga Dusun II Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.
Informasi menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sekira Pukul 14.30 WIB. Bertempat di Desa Modong Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, telah terjadi tindak Pidana Penggelapan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Merah-Hitam yang bernomor mesin : E3R2E0769780, nomor rangka : MH3SE8810GJ654141 dan bernomor polisi : BG 6250 CS milik korban Supriadi, diduga dilakukan Endi.
Saat itu, tersangka datang ke rumah korban. Lalu tersangka bertananya pada korban, apakah ada motor yang ingin dijual..?, lalu korban menjawab, ada. Setelah korban menjawab ada, motor yang ingin dijual, tersangka langsung meminta korban untuk menemani pelaku mengambil uang di rumah istri tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik korban.
Sesampai di desa Harapan Jaya, pelaku kemudian meminjam HandPhone milik korban untuk menelpon istrinya. Setelah menelepon, tersangka langsung meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang kepada istri tersangka, korban pun ditinggal di Desa Harapan Jaya. Tunggu punya tunggu, ternyata tersangka telah membawa pergi sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikan lagi motor yang ia pinjam.
Karena merasa telah menjadi korban penggelapan tersebut, korban Supriadi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tanah Abang, Resor Muara Enim.
Mendapat laporan, Kapolsek Tanah Abang, AKP. Sofiyan Ardeni, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, SIK melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP. Sofiyan Ardeni, SH didampingi Paur Humas dalam keterangan Persnya membenarkan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tersebut.
“Benar, penangkapan pada hari Kamis, 14 Maret 2019 jam 11.00 WIB di Jalan Servo Kilometer 42 dalam perkara Pengelapan. Sesuai Pasal 372 KUHP”, KUHP kata dia dalam release laporannya, Jumat (15/3/19).
Penangkapan ini, lanjutnya, berdasarkan LP/B/14/III/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Tanah Abang, atas nama Supriyadi (38) seorang Petani, warga Dusun II Desa Modong Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri”, urainya.
Kendati begitu, lanjutnya, dengan sigap dan cepat petugas langsung melakukan penembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh tersangka, lalu petugas langsung melakukan penembakan ke arah betis kaki kanan tersangka. Setelah dilakukan penembakan, tersangka langsung dibawa ke Puskemas Tanah Abang.
“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait tindakkan tersangka”, ungkapnya.
Sementara untuk Barang Bukti (BB) berupa selembar Surat Tanda Bukti Kepemilikan (STNK) Sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah hitam No sin : E3R2E0769780 No rangka : MH3SE8810GJ654141 Nopol :BG 6250 atas nama Herman, SH juga sudah diamankan petugas.
“Tersangka juga diduga telah melakukan penggelapan di wilayah hukum Prabumulih
sebanyak 3 kali, di wilayah Kecamatan Rambang Lubai 2 kali, di Wilayah Penukal Abab 1 kali dan di Kota Palembang sebanyak 2 kali”, pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah