Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Perbuatan korupsi adalah ” musuh ” bersama dari seluruh rakyat Indonesia dan oleh karena itu maka perbuatan korupsi harus di berantas secara tuntas sampai ke akar akarnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,
Bertindak atas nama masyarakat Syerin apriandi, warga kota Muara Enim dengan Nomor Induk Ktp. 1603021111830002, biasa di sapa Bung Asep melaporkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ir. Ahmad Yani ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim pada tanggal 18 bulan Februari 2019 atas dugaan Proyek Mark up di lingkup Dinas PUPR Pada tahun 2017 yang saat itu Kepala Dinasnya di jabat oleh Ir. Ahmad Yani,
Laporan pengaduan tersebut di antarkan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim di terima oleh bagian tata usaha dan sudah di buku kan di surat masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, artinya proses penyelidikan dan penyidikan sudah bisa di lakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim
Atas perintah Kajari.
Proyek yang di Laporankan oleh Syerin Apriandi tersebut yaitu Peningkatan jalan Simpang tiga pasar gelumbang – Rumah Sakit Pratama Yang di menangkan PT. Cemerlang Abadi Nusa dengan Alamat Jalan Mayor Ruslan No.1068 RT. 15 RW. 05 kelurahan 20 Ilir D-1 Kecamatan Ilir Timur I Palembang, dengan Pagu 4 milyar Rupiah, dan HPS ( Harga Perkiraan Sendiri ) Rp. 3.997.250.000 ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan PuluhTujuh juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan harga tawaran Rp. 3.917.615.000 ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ).
Saat di wawancarai awak media Syerin Apriandi mengutarakan kejanggalan Dari mulai proses lelang sudah terlihat, dari dua belas peserta lelang aneh nya hanya penawaran PT. Cemerlang Abadi Nusa yang tampil di Layar Bidding Winner, Sedangkan harga penawaran peserta lelang lain tidak terkoreksi dengan baik bahkan tidak di tampilkan, selain itu selisih pagu dan HPS sangat di luar akal sehat Pagu 4 Milyar dan HPS nya Rp. 3.997.250.000 dengan selisih yaitu Rp. 2.750.000 terbilang ( Dua Juta Tujuh Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah ), dan selisih HPS dengan Harga penawaran yaitu Rp. 79.635.000 terbilang ( Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah ), ” harga penawaran tidak terkoreksi dengan baik, dan aneh nya sebelas peserta lain tidak dapat diketahui kelanjutannya, apakah melakukan penawaran atau tidak ” ujarnya.
Selain mengutarakan kejanggalan pada proses lelang Syerin juga mengutarakan keadaan fisik proyek tersebut dan hinggalah proses terjadinya laporan pengaduan tersebut, di jelaskannya bahwa sudah melakukan enam kali investigasi ke lokasi proyek tersebut selama satu tahun terakhir bahkan sempat di dampingi oleh salah satu wartawan media online dan salah satu badan peneliti independen di kabupaten Muara Enim, hasil investigasi pertama dan kedua dirinya hanya mengukur ketebalan aspal dari pangkal hinggal ke ujung jalan per lima puluh meter dan melakukan pemotretan pada hasil pungukuran ketebalan jalan tersebut, dari hasil pengukuran ketebalan aspal tersebut dirinya menduga terjadinya kekurangan volume pada proyek tersebut berdasarkan hasil ukuranya yang bervariasi yaitu tebalnya hanya 2 Cm dan 3 Cm.
Slanjutnya pada investigasi ketiga, ke empat dan kelima syerin menjelaskan bahwa secara berulang kali ia melakukan pemotretan pada hampir seluruh ruas jalan yang di anggapnya memiliki kejanggalan tersebut, ia menuturkan banyak sekali Ruas jalan yang kasar dan sudah rusak hasil investigasinya tersebut, dan banyak di dapatkan batu koral yang menempel di ruas jalan tersebut, setelah melakukan investigasi lima kali barulah dirinya melakukan konsultasi kepada pihak yang di anggapnya mengerti pada proses pengaspalan, salah satu pihak yang di temuinya menjelaskan letak dugaan kesalahan pada proyek tersebut yaitu jenis material yang di gunakan Harusnya materialnya halus atau biasa di sebut ACBC bukan jenis kasar atau Biasa di sebut ATB, nah mendapat keterangan dari pihak yang mengerti soal mengaspalan syerin menduga keras telah terjadi kesalahan pada proyek tersebut soalnya banyak di dapatkan batu koral pada badan jalan proyek tersebut.
Dengan keyakinan yang bulat akhirnya ia melakukan investigasi yang ke enam kalinya ke lokasi proyek tersebut langsung melakukan pemotretan akhir panjang jalan tersebut 1464 Meter, di jelaskan nya kembali per Lima Puluh Meter di lakukan pengukuran kembali dan hasil ukurannya tersebut kurang 30 Cm, ia menduga kembali bahwa proyek tersebut kekurangan volume, karena menurutnya 1464 Meter Lebarnya tidak semuanya enam meter tetapi dari simpang tiga pasar gelumbang sampai simpang tiga selanjutny di duganya hanya empat meter, ” enam kali investigasi pak. Yo karno penasaran panjang prosesnyo sampe setahun barulah paham dugaan korupsinyo di mano, dasar dasar investigasi yg pernah kami lakuke tula yang menjadi dugaan korupsi pada proyek tersebut, dari tipisnyo aspal, ruas jalan yang kasar, banyak batu koral, dan panjang serta lebar jalan tersebut ” ujar Syerin kembali.
Di tanya prihal keyakinannya melaporkan dugaan korupsi pada proyek tersebut ia menjelaskan bahwa sebelum melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim ia sempat melakukan konsultasi pada salah satu staf dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan ia sangat optimis bahwa proyek tersebut diduga sarat dengan penyelewengan, dan tampah pikir panjang ia pun melakukan laporan pengaduan secara resmi pada tanggal 18 februari 2019 kemarin, ” konsultasi dulu dengan kawan kawan di kejari merinim, dan akhiryo optimis masukke
LP nyo, mumpung Kajarinyo baru, mudah mudahan di proses ” tuturnya kembali.
Saat awak media bertanya tentang Prihal dana investigasi hingga sampai enam kali, dan mengapa tidak melaporkan atas nama LSM padahal dirinya Ketua LSM MERSI salah satu LSM Ternama Di Kabupaten Muara Enim serta kemungkinan resiko yang di hadapi kedepannya ia menjelaskan bahwa kalau soal dana selain kocek sendiri dari hasil bisnis yang di jalaninya, Ia Membeberkan bahwa sejak masih duduk di bangku kuliah ia sudah menjadi aktivis dan banyak berteman dengan orang orang hebat dan bervisi besar sampai ke Provinsi Jambi, lampung, Banka Belitung bahkan ada yang di Jakarta, Jogya serta Luar Negeri, ia menjelaskan orang orang inilah yang sering di minta bantuan ketika mengalami kesulitan, selain itu ia menjelaskan untuk Laporan pengaduan ini Sengaja ia tidak mengunakan nama Lembaga karena ia tidak ingin teman temannya terlibat terlalu jauh dan menanggung resiko nya nanti karena teman temannya di lembaga ada beberapa orang yang keseharian masih tercatat honor di lingkup perusahaan daerah yang ada di kabupaten Muara Enim, untuk resiko ia menjelaskan apapun yang terjadi pada dirinya,ia tidak akan pernah mundur untuk persoalan ini.” kebetulan kawan kawan dulu banyak yang lah berhasil jadi sereng di bantunyo, nah karno yang di laporke ni pejabat dan wong yang banyak duet, jadi aku idak melibatke kawan kawan di lembaga, kareno kuat pilingku bakal ado intimidasi ancaman dan yang laennyo, dan aku laher baten la siap, karno takut, harap, gentar akuni cuma dengan Allah Bukan yang laen, kalu mati di jalan mak ini aku iklhas, mati jugo dak pacak meleh meleh dan proses di kejari jugo la bejalan bulan ini pas tanggal 18 gek kito tanyoke hasilnyo, pokoknyo prosedir bae lambat lambat asal di proses” ujarnya kembali.
Ketika di tanya siapa siapa yang menurutnya harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut ia menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada proyek tersebut serta Penguna Anggaran Nya pada saat Itu yaitu Ir.Ahmad Yani, ” yo PPK nyo dengan Kadinnyo Dulu karno saat itu Penguna Anggaran dio Ir. Ahmad yani sekarang ini Kadin Perkim ” ujarnya, sementara salah satu staf Dinas PUPR saudara Edi saat di konfirmasi awak media (4/3/2019) mengatakan via telpon bahwa saat itu tahun 2017 kadinya Ir. Ahmad Yani, ” iyo Pak Yani Kadinnyo dulu.
Editor : Ivi Hamzah