Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang peruntukannya untuk ekonomi produktif atau kesejahteraan masyarakat yang dikeluarkan melalui dana APBN mulai tahun 2016. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 pasal 135, modal awal dari APBDES yaitu, penyertaan modal desa ayat (3) APBDES, penyerahan modal masyarakat Desa yaitu, dana segar, bantuan pemerintah dan alat yang diserahkan ke APBDES. Namun ada salah satu desa dalam wilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, baru tahun 2018 mulai diaktifkannya Bumdes tersebut, yaitu Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut dikatakan oleh Setiaaji selaku tokoh pemuda Desa Sumaja Makmur, bahwa baru tahun 2018 ini, Bumdes Desa Sumaja Makmur diaktifkan berupa air minum isi ulang, padahal anggaran Bumdes sudah ada sejak Tahun 2016.
” Dana Bumdes sudah ada dari Tahun 2016 yang lalu, namun baru Tahun ini diaktifkan Bumdesnya,” tuturnya.
Dikatakan juga oleh Matnain selaku masyarakat Desa Sumaja Makmur, dirinya mempertanyakan Bumdes didesanya yang fiktif tahun 2016 dan 2017, karena Bumdes tersebut peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
” Masyarakat berhak tau kemana larinya dana Bumdes tersebut, jangan sampai dana tersebut diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Sumaja Makmur Parmin ketika dikonfirmasi melalui via telpon membenarkan bahwa baru tahun 2018 Bumdes Desa Sumaja makmur direalisasikan berupa air minum isi ulang.
” Sedangkan Bumdes tahun 2016 dan 2017 belum direalisasikannya Bumdes lantaran belum turun. Itu sepengetahuan saya, karena saya baru Tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sumaja Makmur,” urainya.
Editor : Ivi Hamzah