Laporan : Ganda
GEMAS – EMPAT LAWANG
Satuan Reserse (Satres) Polres Empat Lawang berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka pertama yakni Feri (18), pekerjaan tani, warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi. Dia ditangkap pada Minggu (4/11) sekitar pukul 16.30 WIB saat anggota melakukan patroli, melihat tersangka bersama temannya berinisial RO melakukan penjambretan di Jalan Lintas, Tebing Alay, Kelurahan Tanjung Kupang.
Usai menjambret, tersangka melarikan diri menggunakan motor Suzuki FU warna putih. Namun anggota langsung mengejar tersangka, tapi apes yang dialami tersangka, mereka menabrak mobil, sehingga motornya terjatuh.
“Feri berhasil kami tangkap sedangkan RO melarikan diri. Mereka menjabret hp Samsung J2 pro milik korban Sefy Yulianti (18), pelajar warga Talang Banyu yang ditaksir senilai Rp2 juta. Saat itu, motor korban dipepet tersangka dan langsung merampas hpnya,” ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ismail saat press rilis selasa (6/11).
Tersangka berikutnya, Johan Asapar alias Han (33), tani, warga Desa Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap Dalam. Dia ditangkap Selas (6/11).. Tapi, saat anggota Satreskrim bersama Satres Narkoba mendatangi rumahnya, tersangka hendak pergi menggunakan mobil sedan Hyundai warna hitam.
“Anggota memotong mobil itu dan memberhentikanya. Tapi tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senpira jenis Revolver berisikan 2 peluru yang berada di pinggang sebelah kanannya. Anggota memberikan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan,” kata Kasat Reskrim, AKP M Ismail.
Setelah itu, anggota melumpuhkan tersangka dengan ditembak kedua kakinya. Saat diperiksa ternyata ditemukan pisau jenis sewar berwarna coklat di pinggang kirinya.
Dijelaskan Ismail, tersangka Han terlibat kasus curat bersama tiga temannya yang masih DPO. Mereka beraksi 6 Desember 2017 sekitar pukul 09.30 WIB di jalan lintas kawasan Pendopo. Mereka menyetop mobil korban Heri Candra (39), wiraswasta warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Waltenung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Dengan alasan hendak menjemput anak, tapi setelah korban membuka pintu mobil, tersangka langsung menodongkan senpi ke korban. Istri korban yang berada di mobil langsung berlari, tapi dikejar pelaku lainnya.
“Korban diikat di bawah pohon. Sedangkan para pelaku membawa mobil korban Grandmax warna silver nopol BE 1804 BC, hp nokia dan samsung serta dompet berisi uang Rp1,2 juta,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersangka Han yang merupakan pemakai sabu-sabu ini, didapati barang bukti (BB) 1 senpira jenis Revolver berserta 2 Amunisi, 1 sajam jenis pisau dan mobil sedan Hyundai yang digunakan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut surat-suratnya.
“Untuk BB tersangka Feri kami amankan motor Suzuki FU yang dia gunakan saat menjabret. Kedua tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP tentang curas,” tukasnya.
Tersangka Han mengaku senpi ia dapatkan dari temannya berinisial K seharga Rp1 juta. Sedangkan mobil curian dijual Rp15 juta, ia hanya mendapat bagian Rp600 ribu.
“Baru sekali inilah nodong. Pakai sabu bukan pas mau nodong, cuman pakai biasa saja. Kalau senpi dipakai saat nodong,” aku pria 2 anak ini.
Editor : Ivi Hamzah