Home / LAHAT / SYAHRIL DIMINTA PENUHI PANGGILAN JAKSA DALAM SEPEKAN

SYAHRIL DIMINTA PENUHI PANGGILAN JAKSA DALAM SEPEKAN

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Buntut panjang dari perkara Monney Politic jelang pelaksanaan Pilkada Lahat yang digelar pada 27 bulan Juni 2018 lalu, yang mendera terdakwa Syahril Effendi warga Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, kini kian tak berujung. Pasalnya, usai divonis dalam sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan hukuman kurungan 3 tahun penjara pada Kamis 19 Juli 2018 silam, pihak Syahril sendiri mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan di Palembang.

Sayangnya informasi yang diperoleh redaksi media ini, upaya banding yang diusulkan oleh terdakwa Syahril itu ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Dengan demikian, maka inkrach sidang dari PN Lahat, secara otomatis menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk melakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa demi mentaati hukum yang sudah ditetapkan PN Lahat yang dimaksud.

Mendengar kabar ditolaknya banding yang diajukan terdakwa Syahril Effendi di PT Sumatera Selatan tersebut, Saryono CS selaku tim kuasa hukum dari Paslon Bursah-Farhan sekaligus sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan terdakwa ini, bersama Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) Lahat langsung mendatangi Kejari Lahat, guna mengkonfirmasi langkah-langkah apa yang akan dilakukan pihak Kejari Lahat selaku penuntut umum setelah mendengar penolakan banding yang diajukan Syahril.

“Melalui surat dan lisan, kami telah meminta kepada pihak Kejari Lahat untuk segera mengeksekusi saudara Syahril Effendi ini. Sebab Pengadilan Tinggi sudah menolak upaya banding yang diajukan Sayhril tersebut. Makanya kami datang langsung ke Kejari Lahat”, terang Saryono via cellulernya.

Ditegaskan Saryono, sejatinya pihak Kejari Lahat melakukan eksekusi terhadap terdakwa demi hukum dan keadilan. Karena menurut dia, pihak Kejari Lahat sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa Syahril sebanyak 2 kali.

“Nah, kami mohon diperjelas.Dengan demikian berarti tinggal satu kali lagi pemanggilan dengan upaya jemput paksa. Ini demi mematuhi hukum sesuai hasil putusan sidang PN Lahat dengan vonis kurungan 36 bulan dan penolakan banding yang diajukan terdakwa ke PT Sumatera Selatan”, tegas Saryono.

Dikonfirmasi via WhatsAppnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Jaka Suprana, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Variska AK, SH mengakui, jika Kejari Lahat telah melakukan 2 kali pemanggilan pada terdakwa Syahril.

“Saat ini sudah pemanggilan kedua, karena selama ini terdakwa tidak ditahan”, jawabnya, Jumat (26/10/18).

Ditanya berapa lama jeda waktu diberikan pada terdakwa atas pemanggilan kedua ini, Kasi Pidum menyebut akan diberi waktu selama 1 minggu setelah surat panggilan kedua dilayangkan.

“1 Minggu”, singkatnya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Syahril Effendi dengan sah dan meyakinkan majelis di PN Lahat saat sidang digelar pada bulan Juli 2018 itu, terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membagikan uang kepada masyarakat di Kecamatan Pseksu dengan iming-iming supaya masyarakat memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat. Atas perbuatan yang dikuatkan dengan saksi dan Barang Bukti (BB) sesuai fakta persidangan, maka pihak PN memutuskan pidana kurungan 3 tahun pada Syahril.

Sebelumnya, proses perkara ini ditangani oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lahat yang terdiri dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang mana tim tersebut bertindak sebagai pengawas sekaligus pengawas dan penindak bagi pelanggar Pilkada Lahat 2018 saat itu.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …