Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Diduga karyawan penyemprot lahan PT.Musi Hutan Persada (PT.MHP) Diperas. Pasalnya karyawan bagian penyemprotan lahan tersebut yang dibawah oleh kontraktor Kasta sebanyak 5 orang diperas dan dipaksakan menyemprot lahan dengan bahan baku roundup sedikit, dan rumput harus mati.
Hal tersebut dikatakan oleh Akar selaku warga setempat yang dipercayakan oleh pemerintah Desa Karang Raja dan PT.MHP untuk memantau wilayah MHBN.
“Malam itu ada sekitar 5 karyawan tukang semprot lahan menceritakan keluh kesah mereka kepadanya,” ujar Akar.
Dikatakan Akar, lahan seluas 50 hektar dikasih racun rumput oleh perusahaan sebanyak 150 liter jenis roundup. Namun, oleh oknum lapangan diberikan ke karyawan peyemprot lahan hanya 90 liter roundup. 60 liter lagi ditahan oleh oknum lapangan. Dari 90 liter roundup yang dikasihkan ke karyawan penyemprot masih sisa 10.
“Dengan bahan sedikit begitu dipakasakan kekami rumput harus mati. Kalu tidak mati kalian haru mengulang kembali dan membeli racun sendiri,” ujar Akar menirukan perkataan karyawan tersebut. Sabtu,(13/10/2018).
Sementara itu, ketika media ini kelapangan dan bertemu dengan mandor lapangan Dumatno yang saat itu sedang mengantar karyawan kelahan untuk melakukan penyemrotan membantah, bahwa informasi tersebut tidak benar. Dan ketika dirinya ditanya oleh Akar tentang Surat Perintah Kerja(SPK) dijawabnya tidak ada.
“Informasi itu tidak benar pak. SPK kami belum ada pak,” ujarnya.
Sementara itu, ketua MHBN Desa Karang Raja Dayat mengatakan, jika karyawan penyemprot menggunakan racun hanya sedikit pastinya tidak akan membuat rumput mati, dampaknya dapat merugikan pertumbuhan tanaman tanaman perusahaan.
“Dampaknya dapat merugikan pertumbuhan tanaman berserta lainnya. Untuk mereka yang berkerja belum ada SPK, kita suruh pulang. Sampai mereka ada SPK baru bekerja kembali,” ujar Dayat
Terpisah, Kepala Unit Sodong Barat Tomo ketika dikonfirmasi melalui via telpon membantah adanya informasi seperti itu diunitnya. Hal seperti itu tidak akan terjadi.
“Tidak benar ada informasi seperti itu. Dan tolong jangan dipublikasikan, karena ini masalah internal perusahaan pak,” Tegasnya. Minggu,(14/10/2018).
Editor : Ivi Hamzah