Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Kasus korupsi yang menjerat oknum Kepala Desa (KK) dalam pengelolaan Dana Desa (DD), bukan hanya karena keinginan oknum tersebut untuk memperkaya diri. Namun juga karena kesalahan dalam penyusunan administrasi dan pelaporan yang bisa berdampak kades bisa terjerat hukum.
Diungkapkan H Fauzan Khoiri, bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan seperti salah menghitung RAB, selisih harga pasar dan harga setempat, dan kegiatan yang tidak dilaporkan.
“Hal ini bisa jadi karena sumber daya manuasian kurang terlatih dalan pembuatan adminitrasi dan pelaporan tersebut,” ujar Pauzan saat sosialisasi penyuluhan hukum, kegiatan sosial, dan peraturan perundang- undangan di Kecamatan Lahat Selatan, Kamis (27/8).
Sambungnya, hal yang perlu dilaksanakan ialah meningkatkan kerja sama, dan koordinasi dengan pihak terkait bagaimana cara membuat administrasi dan pelaporan yang baik. Bila perlu diadakan pelatihan bagaimana cara membuat pelaporan dan administrasi yang benar agar tidak salah.
“Pelatihan untuk perangkat bisa dilakukan menggunakan DD. Tidak jadi masalah dari pada tidak tahu,” ungkapnya.
Sementara dalam sosialisasi penyuluhan dihadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Lahat, diwakili oleh Kasi Intel Bani Ginting SH, dan perwakilan LBH Lahat Ahmad Subardi.
Kasi Intel Kejari Lahat, Bani Ginting dalam sosialisasi tersebut memberikan pengetahuan tentang Tim Pengawal Pengamanan Pembangunan Pemerintah (TP4).
“Kejaksaan dalam hal ini memfokuskan terhadap pencegahan penyalahgunaan DD. Sehingga para Kepala Desa harus tahu bahwa ada tim yang mengawasi penggunaan DD,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di Lahat telah dua oknum kades diberhentikan lantaran tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD). Diantaranya Kades Sungai Laru, dan Kades Kota Raya Darat.
Editor : Ivi Hamzah