Home / LAHAT / PERUSAHAAN ANGGAP TUNTUTAN IBU IBU DI MERAPI TIMUR MELANGGAR HUKUM

PERUSAHAAN ANGGAP TUNTUTAN IBU IBU DI MERAPI TIMUR MELANGGAR HUKUM

LAPORAN – Tim

GEMAS – LAHAT

Urun rembuk antara perusahaan dengan kaum ibu di Desa Arahan Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, akhirnya melibatkan Unsur Tripika. Pertemuan ini dilaksanakan di ruang Camat Merapi Timur pada Rabu (25/07/18).

Hadir dalam koordinasi ini, perwakilan pihak PT. KAI, Harisman, PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera, Manurung, PT. Kereta Api Logistik, Adhi Yulius, PT. GGB diwakili Syam Adin, PT. Tritama Niaga Berjaya, Sania D’Sati, Camat Merapi Timur, Miharta, Kapolsek Merapi, AKP. Herli Setiawan, SH, MH, Danramil Arahan, Kapten Subianto, Kades Arahan , Kades Prabu Menang dan Kades Gedung Agung serta tokoh masyarakat setempat.

Musyawara ini, membahas tuntutan tuntutan para ibu setempat terhadap dampak aktivitas perusahaan pertambangan batubara oleh PT. RUBS, PT. TNB, PT. BME dan lainnya. Di mana beberapa waktu lalu kaum ibu berdemonstrasi menuntut kompensasi debu batubara, program kesehatan warga dan penanggulangan debu angkutan batubara, pada hari Kamis 19/07/18 lalu di lokasi stasiun Banjarsari Desa Arahan.

Rapat ini, menghasilkan jawaban yang disepakati sejumlah perusahaan yang dimaksud dengan penandatanganan bersama, yang disaksikan tripika dan tokoh masyarakat serta para kades Se-Kecamatan Merapi Timur.

“Hasil rapat, adapun point jawaban perusahaan atas tuntutan warga, maka perusahaan tidak bisa memenuhi permohon warga dalam hal konpensasi debu. Bahkan perusahaan menyimpulkan, bahwa hal ini adalah pungli yang berpotensi mengacu ke pelanggaran hukum”, kata Sania mewakili pihak perusahaan.

Di waktu yang bersamaan, pihak PT. KAI memberikan statemen, bahwa dalam hal tuntutan yang berhubungan dengan kesehatan, pihaknya sudah melakukan itu.

“Program kami sudah berjalan,” kata Harisman, selaku Kepala Stasiun Arahan.

Sementara Sapri, selaku tokoh agama setempat menyebut, adanya aktivitas di stasiun saat ini, bukan hanya pengendara atau pengguna jalan yang terdampak. Tapi usaha warung yang ada di sekitar, pun ikut terkena imbasnya.

“Akibatnya, warung-warung tidak bisa dibuka lagi karena debu”, urai Sapri.

Mewakili Tripika, Camat Merapi Timur Miharta mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi guna mencari solusi atasbkeluhan yang disampaikan para ibu ibu warga arahan saja.

“Dalam hal ini, kami tidak ada kepentingan, lain dari pada itu”, ucap Miharta.

Kades Arahan, As’ad berharap sinergitas dan kepentingan bisnis perusahaan imbang dengan masyarakat lingkungannya.

“Ini agar tidak ada yang dirugikan,” tegas As’ad.

Rapat ini berakhir dengan penandatanganan kesepakatan perusahaan yang akan disampaikan ke warga pada hari Kamis tanggal 26/07/18 nanti, di lokasi yang belum ditentukan.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Benny, Pecinta Burung Hantu Terpilih Sebagai Dewan Pengawas KPK

Rilis SMSI   BENNY Jozua Mamoto, pecinta burung hantu mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon …