Home / LAHAT / KARYAWAN PT.EKA JAYA PROTES KEBIJAKAN MANAGEMENT

KARYAWAN PT.EKA JAYA PROTES KEBIJAKAN MANAGEMENT

LAPORAN : Ron

GEMAS – LAHAT

Sebanyak 48 orang karyawan gabungan dari PT. Eka Jaya dan PT. Adi Tarwan yang merupakan cabang PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP), hari ini, Rabu (18/7/18) mendatangi Kantor perwakilan PT. Eka Jaya di Blok E, RT. 21 RW. 01 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.

Kehadiran ke 48 karyawan ke kantor PT. Eka Jaya ini, tak lain ingin menyampaikan protes atas kelebihan jam kerja serta pemotongan premi dan lain-lain. Terlebih lagi, ke 48 karyawan ini merupakan karyawan tetap yang sudah 8 tahun mengabdi di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di wilayah Kikim Area, Kabupaten Lahat ini.

Ketua Gabungan Buruh Sawit Infonensia (GBSI) yang juga pengurus Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit (SBPKS) cabang dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Lahat, Fauzi Azwar didampingi Sekjennya Sobrianto menyampaikan, bahwa protes yang disampaikannya ke management PT. Eka Jaya ini merupakan wujud kekesalan para karyawan yang selama ini merasa dizolimi oleh pihak perusahaan.

“Yang jelas kami menuntut hak-hak karyawan, yang selama ini tidak diberikan oleh pihak perusahaan”, jelas Fauzi, dibincangi di lokasi, Rabu (18/7/18).

Disebutkannya, yang dikeluhkan mulai dari kelebihan jam kerja yang dari jam 6 ke jam 6, hingga ke minimnya jumlah premi yang hanya diberikan 600 ribu perbulan sebagai upah kelebihan jam kerja tersebut.

“Kalau fremi itu hanya 600 ribu perbulan, berarti  cuma 20.000 perharinya. Sedangkan jam kerja hingga 12 jam perhari. Ini tidak sesuai dengan aturan dan amanat undang-undang, yang seyogyanya sehari itu hanya dituntut 8 jam kerja setiap hari. Lalu, di mana letak keadilan pihak perusahaan terhadap karyawan yang sudah dipekerjakan selama 12 jam sehari itu..??”, protes Fauzi bernada tanya.

Kemudian, sambung dia, jika karyawan sehari tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan langsung dipotong 2 hari masa kerjanya dalam satu bulan. Belum lagi jika tidak masuk kerja dengan izin, itu akan dipotong jika mengambil masa cuti.

“Kami selaku karyawan yang sudah lama mengabdi ini, sakit dengan dipotong premi, bekerja lebih waktu. Apalagi ketika kami diminta piket saat hari-hari besar (Lebaran), itu honornya dibayar belakangan. Bahkan sampai sekarang, pun honor piket lebaran itu belum dibayarkan pada karyawan. Padahal kita tahu, bahwa hari lebaran adalah hari libur nasional dan memang di luar jam kerja. Nah ini semua yang akan kita minta, agar pihak perusahaan mau memperhitungkan selama 8 tahun kami bekerja di perusahaan ini”, tegas Fauzi.

Senada, selaku petugas Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Eka Jaya, Yudiansyah didampingi Ancik Nurohman dan Sukman rekannya menyampaikan, mereka sebagai karyawan hanya ingin menegakkan aturan jam kerja di perusahaan agar PT. EKa Jaya dengan memberlakukannya sesuai aturan.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan surat ke management tentang apa yang kami sampaikan hari ini, namun sampai saat ini masih saja diberlakukan”, kata Yudiansyah.

Yudiansyah mengaku, aksi protes yang mereka sampaikan hari ini, bukan bertujuan ingin merusak sisten yang ada, malainkan ingin keluar dari tekanan kerja selama ini. Sebab menurut dia, selama ini karyawan selalu merasa ditekan dengan membuat berbagai surat pernyataan.

“Kami ini sudah bekerja sejak 2011 sampai 2018, tapi kami selalu ditekan dengan diminta menandatangani pernyataan, dan kami selalu menolak. Alhasil sampai sekarang kami tidak ada saksi sama sekali. Intinya, kami minta keadilan sesuai dengan aturan UU RI nomor 13 tahin 2003 tentang ketenagakerjaan”, tegasnya.

Selain itu, lanjut Yudi, karyawan ingin fasilitas kesehatan disediakan oleh pihak perusahaan. Mulai dari BPJS hingga ke penyediaan dokter siaga di perusahaan.

“Kami selalu dipotong untuk biaya kesehatan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), tapi kami tidak pernah mendapatkan kartunya. Ini kan aneh”, imbuhnya.

Yudi menyerukan, seandainya pihak perusahaan masih tidak mengindahkan dan menerima usulan karyawan, maka mereka siap menuntut hingga dikabulkan. Jika perlu sampai ke claas action (Demonatrasi).

“Ya… kami siap menerima berbagai sanksi, bahkan jika hingga harus diberhentikan sekalipun. Tapi harus sesuai dengan undang-undangnya, karena kami di sini cuma ingin perusahaan berlaku adil terhadap kami”, tandasnya.

Di tempat yang sama, Human Resorces Departemen (HRD) PT. Eka Jaya, Jejen mengaku dirinya bukanlah pihak yang bisa memutuskan kebijakan dalam hal tuntutan para Satpam ini. Hanya saja, menurut Jejen, dirinya hanya bisa menampung atas apa yang disampailan oleh 48 karyawan tersebut.

“Protes dan usulan karyawan adalah hal yang wajar. Namun tentunya harus dengan mekanisme, pertama melalui cara Bipartit kemudian Tripartit. Nah ini juga harus melibatkan perwakilan karyawan, Disnaker dan menejement perusahaan ini sendiri. Makanya saya tidak bisa memutuskan, karena masih banyak pejabat di atas saya yang bisa merembukkan protes karyawan ini”, kilah dia.

Pantauan di lokasi, tampak puluhan karyawan berkerumun sambil menunggu tindak lanjut dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, para karyawan terlihat akan melakukan urun rembuk dengan HRD, dan siap melakukan Bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …