Home / LAHAT / BAWASLU BERI BIMTEK PADA PPL DAN PTPS LAHAT

BAWASLU BERI BIMTEK PADA PPL DAN PTPS LAHAT

LAPORAN : Hendry

GEMAS – LAHAT

Menjelang Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada 27 Juni 2018 mendatang, ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, bersama komisioner Bawaslu Lahat memberikan Bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang digelar di Ballroom Hotel Grand Zury Lahat, Sabtu (09/06/18).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Sepsata Andrian SE, melalui Andi Joni Pasyah menyampaikan, Bimtek PPL dan PTPS hari kedua ini, diikuti sebanyak 282 peserta dari 6 kecamatan meliputi Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan, Pulau Pinang, Gumay Ulu, Tanjung Tebat dan Jarai.

Untuk itu, sambung Andi, kepada PPL dan PTPS agar menjaga netralitas, profesionalisme dan bekerjalah sesuai aturan.

“Kepada masyarakat, kami berharap untuk membantu dalam mengawasi penyelengaraan pemilihan. Serta pahami tugas dan wewenang pengawas pemilu, sesuai dengan tagline Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” ungkapnya.

Andi menambahkan, tugas dan wewenang PPL dan PTPS diantaranya, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

“Mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusianya,” ujarnya.

Selain itu, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.

“Serta mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK, pelaksanaan penghitungan dan mengawasi pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” tegasnya.

Masih kata dia, tugas dan wewenang PPL yakni, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, dan meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

“Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti dan memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan,” ujarnya.

Kemudian itu, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas kecamatan.

“Untuk kewajiba PPL dan PTPS, bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, menyampaikan laporan kepada Panwas kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan ditingkat desa atau kelurahaan,” tukasnya.

Sementara itu, Erie Firmansyah dari asistensi Bawaslu Sumatera Selatan, dalam pengarahan Bimtek menyampaikan apa tugas dan wewenag PPL dan PTPS dalam pemilihan suara.

“PTPS dan PPL merupakan ujung tombak dari pemilu, jadi kalian harus memahami tugas dan kewajiban anda,” terangnya.

Disisi lain, Muhammad Amin PPL dari Desa Suka Cinta kecamatan Merapi Barat mengatakan, Bimtek ini sangat bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai PPL dan PTPS, Karena melalui Bimtek ini dirinya jadi tahu apa saja tugas yang harus dijalankan dalam pengawasan di TPS.

“Dengan ada Bimtek ini kita mengetahui apa yang harus diperhatikan dan harus dilakukan dalam pemilu nantinya, guna menjaga pilkada yang aman dan tenang,” terangnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …