Laporan : Dedi
GEMAS, MUARA ENIM – Tahun ini Kabupaten Muara Enim melaksanakan Pilkada. Jelasnya, adalah tahun politik, di mana hampir setiap daerah di Indonesia ini lagi melaksanakan pesta demokrasi begitu juga dengan Kabupaten Muara Enim.
Namun, dalam setiap kampanye setiap paslon pilkada mencari massa pendukung sebanyak mungkin, tetapi di balik hal tersebut ada juga segelintir oknum yang sebenarnya tidak boleh ikut politik malah ikut politik. Seperti yang dilakukan oleh oknum inisial SA diduga dia adalah seorang pendamping desa untuk wilayah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim yang di biayai/di gaji oleh pemerintah melalui dana APBN tetapi SA menjadi Tim sukses salah satu Paslon Cabub dan Cawabub untuk kabupaten Muara Enim dan juga Kader Partai PKB aktif.
Setelah dikonfirmasi dengan SA melalui via ponsel pribadinya mengatakan, memang benar saya bekerja sebagai pendamping desa di Kecamatan Ujan Mas dan saya juga aktif di salah satu Partai Politik dan saya menjadi Tim sukses salah satu paslon ada apa tukasnya dengan nada tinggi. “Benar saya bekerja sebagai pendamping desa dan juga ikut politik,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan P3MD Propinsi Sumatera Selatan Juharmansyah dan Tenaga Ahli pendamping desa Kabupaten Muara Enim Ludy Jhansi SE menerangkan bahwa pendamping desa itu tidak boleh terlibat dalam politik atau menjadi Tim sukses kalau ada salah satu oknum pendamping desa menjadi tim sukses atau aktif di partai itu sudah menyalahi aturan yang ada dan sangsinya di pecat.
“Jika memang ada maka akan diberi sanksi tegas,” terang Ludhy. Minggu,(27/5/2018).
Terpisah, dinas P3MD Kabupaten Muara Enim melalui Ruslan SE selaku Kasi Perencanaan PMD kabupaten muara enim mengatakan secara terang dirinya tidak memahami tetapi kalau pns, tni, polri, dan pejabat negara itu tidak boleh terlibat dalam politik apalagi menjadi tim sukses salah satu paslon.
“Kami harapkan pada PANWASLU Kabupaten Muara Enim untuk bekerja dengan profisional serta tidak pilih kasih kalau ada pelanggaran tolong di pelajari dan di tindak jangan seolah olah tutup mata dan teling,” pungkasnya.
Ditambahkan juga oleh kepala bidang pemerintahan dan desa P3MD Mei Fajar, jika memang ada oknum pendamping desa yang ikut politik silakan laporkan kepada pihak panwaslu terlebih dahulu, kemudian pihak panwaslu memberikan datanya kepada kita sesuai bukti dan laporan dari masyarakat.
“Jika panwas telah memberikan kepada kita, maka akan segera kita proses sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Mei.
Editor : Zadi