Laporan : Ganda
GEMAS, EMPATLAWANG – Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafia, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Januarsah Hambali menegaskan, jika dalam menghadapi Pemilu mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mengikuti kegiatan praktis politik dengan mendukung salah satu paslon atau dengan kata lain harus netral.
“Mau tidak mau, suka tidak suka. ASN harus netral di dalam Pemilu, ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Januarsah, Selasa (22/5).
Januarsyah mengutarakan, Kenetralan ASN ini, salah satunya tidak boleh terlibat ataupun berpartisipasi di dalam Pemilu, baik Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dalam hal ini Kemendagri, Kemenpan, BKN, dan ASN, menekan agar para PNS harus netral. Bukan hanya PNS saja yang terkena sanksi, kepala Daerah pun juga akan kena sanksi,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa, para PNS ini sudah beraumpah harus taat kepada setiap aturan yang berlaku, salah satunya harus netral didalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Ini sesuai dengan undang-undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, disana ada pungsi dan tugas ASN. Sekali lagi kita ASN harus netral, tidak boleh memihak kesalah satu paslon,” pungkasnya.
Editor : Riadi