Home / LAHAT / HASIL RAPAT PLENO KPU SISTEM SIDALIH DITETAPKAN

HASIL RAPAT PLENO KPU SISTEM SIDALIH DITETAPKAN

 

LAPORAN : Jack M

GEMAS – LAHAT. 

Rapat pleno terbuka yang digelar KPUD Lahat pada hari Kamis (19-04-18) dimulai dari pukul 21:00 sampai pukul 00:30 sedikit berjalan alot. Rapat pleno terbuka bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri Lahat tersebut membahas hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan laporan hasil rapat pleno PPK di tingkat Kecamatan, hampir setiap laporan PPK mempunyai selisih antara sistem hitung manual dengan Sistem daftar pemilih (Sidalih) yang dilakukan menggunakan internet. Jumlah suara hasil DPSHP Kabupaten Lahat antara hitung Manual dan Sidalih selisih 1274, hasil manual 294258, dan hasil Sidalih 295532. Dalam rapat pleno yang memakan waktu hingga tengah malam tersebut, akhirnya Ketua KPUD memutuskan untuk mengambil hasil hitung (Sidalih) sistem daftar pemilih untuk jumlah suara Kabupaten 295532, tidak memakai hasil hitung manual yang dilaporkan PPK berjumlah keseluruhan 294258.

“Hasil tahapan pleno malam ini kita ambil dari sistem daftar pemilih (Sidalih) dengan angka 295532. Soal daftar pemilih tambahan nantinya belum kita masukkan,” jelas Samsurizal.

Setelah mendengarkan keputusan KPU untuk tetap mengambil hasil Sidalih, akhirnya perwakilan dari Paslon Bupati nomor 4 Bursa – Parhan dan nomor urut 2 Hapit – Herlansyah (Hapalan) yang hadir diruangan tersebut memilih All Out atau keluar ruangan. Dipilihnya All Out oleh Ardian Gumay, perwakilan Bursa – Parhan, menurutnya KPU tidak menghargai hasil pleno PPK ditingkat Kecamatan dengan secara manual. Pernyataan Ardian Gumay tersebut diutarakan pada media saat diluar ruangan.

“Padahal hasil secara manual itulah yang menjadi pegangan  bagi PPK dan PPS, karena mereka mendata secara langsung. Selisih Satu ribu lebih itu kan banyak, belum ditambah dengan suara tambahan nantinya, sedangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) banyak, kami harap pada KPU agar tidak terburu buru untuk menetapkan DPT, agar tidak ada sengketa suara dikemudian hari,” tegasnya.

Senada dengan Darto perwakilan dari Paslon Bupati PSR – Rozi, saat diwawancarai awak media menuturkan, Ia sedikit kecewa dengan keputusan KPU yang telah menetapkan suara Kabupaten menjadi 295532, yang diambil dari sistem (Sidalih). Seharusnya KPU tidak menetapkan suara yang diambil dari Sidalih, karena suara tersebut sudah hampir semua memiliki selisih ditingkat Kecamatan.

“Tidak mungkin hampir semua PPK mempunyai selisih antara manual dan sidalih, PPK tersebut sudah pleno di tingkat Kecamatan sebelum mereka antarkan rekapitulasi ke Kabupaten, namun KPU masih bersikeras untuk menetapkan sistem Sidalih, ini ada apa,” terangnya bertanya tanya.

Adrian Sipsata SE, Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat setelah mendengarkan beberapa usulan dan putusan, Ia tegaskan seluruh undangan yang hadir bahwa Panwaslu adalah penengah atau wasit, oleh sebab itu Ia berharap pada perwakilan calon Cabup dan Cagub apabila tidak merasa puas dengan putusan yang telah ditetapkan agar sama sama mengecek.

“Kami tidak bisa memutuskan, kami Panwas sekedar mengikuti pleno ini, karena yang akan menuntut nantinya yaitu calon,” jelas pria berkacamata ini.

Andra Juarsyah selaku Divisi Humas Panwaslu Kabupaten Lahat menambahkan bahwa Panwaslu tidak mempunyai sistem Sidalih yang dimiliki KPU, setiap Panwascam mengirmkan hasil ditingkat desa, lalu Panwaslu mengirim langsung ke Bawaslu tingkat Provinsi sebagai data pembanding.

“Sebagai data pembanding yang dilaporkan Panwascam sudah kami kirimkan langsung ke Bawaslu, jadi kita Panwas tidak ada istilah Sidalih,”tegasnya menyambung keterangan Sipsata.

Yon Tito, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Lahat, saat dimintai keterangan mengenai masih ada belasan ribu lagi yang belum melakukan perekaman, Ia berharap pada masyarakat agar segera melakukan perekaman untuk  e_KTP.

“Masih ada 12 ribu lebih yang belum melakukan perekaman, dari 15 ribu, karena sebagai tambahan sudah 8 Kecamatan yang sudah perekaman, dan kami terus tunggukan sampai 26 Juni, sekarang kami buka di jam libur kerja seperti hari sabtu tetap kita layani,” ujar Yon saat penutupan pleno.

Ketika ditanya apakah hasil perekaman setelah rapat pleno, akan dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan, Ia tegaskan itu urusan KPU.

“Itu terserah KPU mau dimasukkan ke daftar tambahan atau tidak yang penting tugas kami melakukan perekaman,” pungkasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …