LAPORAN : Ron
GEMAS – LAHAT
Terkait banyaknya laporan tentang pelanggaran terhadap pengrusakan serta penempatan Alat Praga Kampanye (APK) para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang akan bertarung di Pilkada Lahat 2018, seperti baliho Pasangan Calon (Paslkn) membuat pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lahat bertindak tegas dengan melayangkan surat teguran ke berbagai pihak yang dianggap melanggar aturan.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata Adrian SE, melalui Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Andra Juarsyah pada Selasa (17/4/18) via pesan singkat di WhatsAppnya.
“Laporan pengrusakan APK dan temuan APK menyalahi aturan sudah diterima. Seperti laporan pengurusakan APK Paslon nomor urut 1 di lingkungan kelurahan dan desa, misalnya, itu sudah kita tindaklanjuti dengan mengadakan pendekatan dan menyurati para pihak, agar tidak terulang lagi”, kata dia.
Terkait adanya temuan Panwascam terhadap lokasi pemasangan APK yang menyalahi keputusan KPU dan Peraturan Daerah, tentang lokasi pemasangan APK, sambung Andra, seperti pemasangan APK di taman fasiltas umum, tugu dan monumen, dekat tembok lembaga pendidikan, pihaknya telah meminta panwascam ada yang melakukan upaya pendekatan ke tim kampanye tingkat kecamatan untuk memindahkan lokasi pemasangan.
“Selain itu, ada juga Panwascam yang menyurati PPK untuk menegur tim kampanye”, jelasnya.
Disinggung tentang ada atau tidaknya pelanggaran bagi PNS yang ikut berpolitik..?, Andra mengatakan, kalau PNS yang ikut berpolitik hanya Hapit Padli. Karena menurut dia, surat pemberhentianya belum keluar
“Kalau terkait netralitas ASN terhadap Pilkada, terakhir kita dapat laporan ada pejabat di lingkungan dinas pendidikan yang diduga melanggar netralitas, dan sudah direkomendasikan ke instansi terkait serta KASN. Itu belum bisa dianggap pelanggaran Pilkada, tapi kalau aturan ASN melanggar. Sebab, aturan pemilu membolehkan selama izin masih diproses”, tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah