Laporan : Sony/Tarmidi
Gemas-Lahat
Persoalan lahan dengan memang tidak akan ada habisnya, termasuk di Kabupaten Lahat. Seperti perseteruan lahan antara masyarakat Desa Seronggo dengan pihak perkebunan sawit milik PT. PCM, yang sejak beberapa tahun lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda penyelesaian yang merujuk pada kesepakatan saling menguntungkan.
Sejumlah warga desa tersebut, nampaknya benar-benar serius untuk meminta agar lahan warga yang diduga dikuasai PT. PCM tersebut dikembalikan pada masyarakat Desa Seronggo.
Wan (30) selaku ketua aliansi masyarakat Desa Seronggo beberapa hari lalu menyempaikan, jika pihaknya bersama masyarakat lainnya menuntut agar kiranya pihak yang bersangkutan dapat mengembalikan lahan itu.
“Sebab lahan itu adalah Hutan Ramuan Adat (HRA) masyarakat Desa Seronggo”, tutur Wan.
Tak sebatas itu, Wan serta masyarakat pun menuntut ganti rugi Hutan Ramuan adat yang telah dirusak oleh perusahaan. Karna hutan tersebut tidak pernah dijual ataupun diganti rugi.
“Sekali lagi kami tegaskan. Kami selaku masyarakat berharap, kiranya pihak perusahaan dapat mengembalikan hak kami selaku warga Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur. Kami memang membenarkan adahnya upaya mediasi yang berlangsung di kantor camat, beberapa minggu yang lalu, ” jelasnya.
Ungkapan Wan juga dipertajam oleh warga Desa Seronggo lainya, Bahri (48). Menurut dia, pihak perusahaan juga selama ini kurang ada bentuk keperdulian terhadap masyarakat Desa Seronggo,
“Baru kemarinlah kami dibantu dengan dipinjami alat berat untuk mengambil batu di sungai. Itu pun, karena waktu itu warga sedang mengadakan gotong royong memperbaiki jalan desa kami, padahal perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1995”, urai Bahri.
Ditambah lagi, sambung dia, yang lebih membuat masyarakat kecewa karena perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dari luar Desa Seronggo. Jadi dengan adanya perusahaan di desa ini, menurut bukannya membuat sejahterah rakyat, tapi malah sebaliknya.
“Justru menyengsarakan rakyat”, tegasnya.
Dikonfirmasi pada Camat Kikim Timur, Febroni, SE mengakui jika perseteruan lahan antara masyarakat Desa Seronggo dengan pihak PT. PCM tersebut memang benar adanya. Bahkan sudah ada upaya mediasi yang diupayakan oleh pihak kecamatan, namun mediasi tersebut masih menemukan jalan buntu.
” Memang benar kami sudah mengupayakan mediasi dengan mempertemukan masyarakat Desa Seronggo dengan pihak manajemen PT.PCM, tapi belum ada titik terangnya”, ujar Febroni, saat dikonfirmasi via cellulernya pada Kamis (1/2/18) .
Ketika awak media mencoba ingin mengkonfirmasi kebenaran suara masyarakat ini pada pihak manajemen PT. PCM, di kantornya yang beralamat di Jalan letkol Hj Burlian Blok A.3 Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, pewarta hanya bertemu dengan salah seorang karyawan kantor tersebut.
Pendi, seorang Accounting perusahaan membenarkan bahwa kantor tersebut satu group dengan PT. PCM. Namun menurutnya, saat itu di kantor tersebut hanya ada ia dan satu orang temannya saja.
“Memang benar kantor ini satu group dengan PT. PCM, namun manager sedang tidak berada ditempat”, jelas Pendi.
Editor : Ivi Hamzah