Related Articles
LAPORAN : Karel
GEMAS – MERAPI TIMUR
Akibat semakin padatnya aktivitas di lingkungan stockfile batu bara di sekitar milik PT. KAI di sekitar Stasiun Banjarsari, maka pihak PT. KAI harus memperluas area operasional kendaraan armada angkutan batubara.
Ada beberapa tahapan yang telah dilakukan untuk memperluas area tersebut, seperti pembebasan lahan warga yang terpakai untuk perluasan, khususnya di area Stasiun Banjarsari dengan harga dan cara yang variatif.
Kendati sudah mencapai berbagai tahapan dalam upaya perluasan area tersebut, namun masih saja ada warga yang mengeluhkan sistem yang dipakai oleh perusahaan dalam hal pembebasan lahan tersebut. Sebab, warga menilai sistem ganti rugi lahan dianggap tidak merata.
“Sistem ganti ruginya sepertinya tertutup, apalagi pembebasan lahan di tahap pertama,” cetus Kml salah seorang warga setempat.
Pemberian uang kerohiman yang dipakai oleh PT. KAI, tambah Kml, tiga puluh persen dari peraturan gubernur sumsel, apabila lahan tersebut akan jadi milik PT. KAI.
“Hal ini diperkuat penjelasan satu bulan yang lalu oleh bagian aset Divre III PT. KAI, Efendi. Keputusan direksi adalah acuan kami,” terangnya, Minggu (21/1/18).
Hingga hari ini, warga pemilik lahan masih berharap tranparansi pihak perusahaan dalam hal konpensasi, atau kerohiman istilah Perusahaan PT. KAI.
“Ya.. hendaknya transparan saja”, kata Jn, yang juga perwakilan warga.
Atas ketidakpuasan warga tersebut, maka hari ini melakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan yang dilanggap oleh PT. KAI masuk area perusahaan. Hal ini guna disampaikan kepada pihak managemen perusahaan PT. KAI, agar untuk di tinjau ulang.
“Jelas kegiatan pembebasan lahan oleh puhak perusahaan, ada dugaan ketidak benaran,” cetus RM, warga lainya.
Sementara Efendi sendiri, saat dicoba dimintai keterang via pesan singkat di WhatsApp hari ini, tidak ada balasan.
Editor : Ivi Hamzah
view 133