Lapiran : Karel
Gemas-Lahat
Bukan rahasia umum lagi, di mana-mana khususnya jalan Lintas Sumatera Lahat atau pun Muara enim, mobil angkutan batubara selalu mendominasi dalam berlalulintas. Kondisi ini, trpantau pada Selasa (09/01/18) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Tahun 2017 yang mengatur aktifitas mobil angkutan batubara di jalur Lintas Lahat Muara enim sampai ke tujuan bongkar, pukul 18.00 wib, akan tetapi bukan waktu siang. Malah waktu pagi hari masih saja ada yang lalu lalang, hal ini jelas bukan lagi rahasia umum namun hal itu adanya.
iwan, salah satu pengendara minibus tujuan palembang mengeluh karena selalu mengalami keterlambatan sampai ketujuan sejak adanya mobil angkutan batubara yang melintas di jalan umum.
“Bukan hanya menyebabkan kemacetan, namun banyaknya sopir yang masih muda dan ugal-ugalan. Bahkan diduga tidak mempunyai kelengkapan, baik sarat izin mengemudi ataupun surat kelengkapan kendaraan. akibatnya kecelakaan yang timbul begitu banyak yang disebabkan mobil angkutan batubara ini”, terangnya.
Tak hanya Iwan, BD salah satu Sopir angkutan batubara saat diwawancarai, menyebut kalau dirinya tidak berangkat lebih awal dari jam yang sudah di tentukan dalam Pergub, maka takutnya bisa terlambat waktu bongkar muatan.
“Enak kalau dalam perjalanan lancar-lancar saja. Kalau macet, bagaimana..?”, ujarnya balik bertanya.
Masyarakat sekitar meminta, agar perusahaan tambang batubara, khususnya di Kabupaten Lahat, hendaknya memikirkan dampak dari bebasnya transportasi angkutan batubara ini. Khususnya di saat jam sibuk masyarakat pengguna jalan, sesuai yang diatur Undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009.
Editor : Ivi Hamzah