Laporan : Kayan M
Genas-Empatlawang
Miris melihatnya, sepertinya keadilan belum berpihak terhadap lelaki tua ini. Sebab, Ujang Zakaria (77) warga Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang mengeluhkan terkait lahannya seluas 75 hektare yang diduga dikuasai dan dikelolah oleh PT. Perkebunan Nusantara VII (ptpn7) tanpa ada ganti rugi pembebasan lahan dari pihak perusahaan tersebut.
Sengketa lahan inilah yang membuat Ujang bersama ke lima putranya terpaksa bermalam di lahan tersebut, dengan cara mendirikan tenda darurat sebagai tempat berteduh dari panas dan hujan yang turun, sebagai aksi protes atas ketidak adilan yang menimpanya.
Menurut Ujang Zakaria Tanah seluas 75 Hektar itu adalah miliknya dengan berdasarkan bukti surat-menyurat tanah tahun 1976 yang disimpannya.
“Dulu lahan ini di tahun 1986 memang ditanami karet atas permintaan PTPN 11 sebelum namanya berubah PTPN 7 ini, dengan perjanjian pinjam pakai lahan dan bagi hasil setelah tanam tumbuh, namun nyatanya seiring waktu berjalan menjadi tanaman karet seperti yang kalian saat ini,” ujar Ujang Zakaria didampingi kelima orang anaknya saat dibincangi wartawan di lokasi tenda tempat mereka bermalam, Sabtu (6/1/18)
Dikatakan Ujang bahwa sebelumnya ada pihak dari Perwakilan perusahaan PTPN Senabing lahan menemuinya untuk melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi beberapa tahun silam, dan ternyata itu hanyalah janji manis saja yang kenyataan nya harus membuat dia menuntut atas hak yang dimiliknya seperti sekarang ini.
“Saya hanya minta penuhi tuntutan saya yakni kembalikan lahan kami seluas 75 hektare atau ganti rugi tanah kami yang telah dikuasai oleh ptpn7 selama 31 tahun ini,” jelasnya.
Ujang juga berujar bahwa apabila tuntutannya ini tidak di indahkan oleh pihak yang terkait akan mengadu ke Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bahkan ke tingkat Provinsi sekalipun demi menuntut keadilan atas lahan dan hak miliknya.
“Bahkan ke Bupati nantinya saya akan temui sebagai warganya yang meminta keadilan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Janu Praptomo (34) salah seorang anaknya mengatakan terkait kejadian ini perusahaan tersebut (ptpn7) tidak boleh melakukan aktivitas di lahan yang dimiliki keluarganya sebelum ada pembebasan lahan tersebut.
“Iya kami melarang untuk mengambil hasil tanaman yang ada di lahan milik kami ini, jika belum ada ganti rugi dari perusahaan terkait, ini sudah melemahkan mental namanya, diskriminasi terhadap rakyat kecil seperti kami ini,” tegasnya.
Sementara itu Pihak PTPN 7 ketika awak media menyambangi Kepala Bagian 3 Afdeling Unit Usaha Senabing PTPN 7 Mulyadi, guna konfirmasi terkait kejadian ini tidak ada di tempat.
“Enggak ada pak, Kasubag kita Pak Mulyadi tidak mempunyai Handphone, memang saya tau kalau pak ujang sudah beberapa malam ini dengan anak-anak nya mendirikan tenda di sana (Lahan, red) tapi permasalahan ini saya tidak tau menau, ini urusannya para pimpinan kita,” kata Rubianto, Sabtu (6/1/18) salah seorang karyawan yang bertugas di Kantor Afdeling Unit Usaha Senabing PTPN7 beralamat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Editor : Ivi Hamzah