EMPAT LAWANG – Saat hendak membeli rokok di warung, Risan Setiawan Pratama(24) bin Aprizal, warga Perumnas Griya Pratama Blok D N0. 7 Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Empat Lawang. Tersangka diringkus petugas di dekat lapangan sepak bola Talang jawa kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi, Jum’at(15/07) sekira pukul 10:30 wib.
Polres Empat Lawang membekuk Risan lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Risan sering bermain dengan sabu, benar saja dari dalam saku celana jeans samping kanan milik Risan di temukan barang bukti satu paket kecil sabu dan satu unit HP.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro SiK MM melalui kasat Narkoba Iptu Joni Indra jaya, terungkap kasus ini hasil dari penyelidikan di lapangan Dan awal nya pihaknya mendapatkan informasi dari masyrakat. “Saat di bekuk,Tersangka sedang membeli rokok di warung, selain mengamankan satu paket kecil sabu, kami juga mengamankan BB berupa handpone warna merah,” jelas Joni, jum’at(15/07).
Menurut Joni saat di ringkus tersangka Risan mengelak melakukan tindak pindana penyalagunaan narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu tersangka tidak bisa berkutik lagi. Akhirnya kata Joni, Risan akan diancam dengan hukum tentang narkotika yang berlaku. “Dengan kepemilikan sabu ini, tersangka Risan akan diancam dengan pasal 112 (1) undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 jt paling banyak 8 milyar,” pungkasnya. (batok)