Home / Uncategorized / Diwarisi Hutang 175 Miliar, Bupati OKU Selatan Abusama: Ini Tantangan Besar 

Diwarisi Hutang 175 Miliar, Bupati OKU Selatan Abusama: Ini Tantangan Besar 

Author : SMSI

 

OKUS, GmS – Publik dikejutkan dengan hutang Pemkab OKU Selatan sebesar 175 Miliar di masa jabatan Bupati Popo Ali dan Sholihah Abuasir. Dimana hutang sebanyak itu, disebabkan oleh beberapa faktor seperti Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) atau Bangub dari Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp 41.792.962.265, yang hingga kini belum masuk ke kas daerah.

 

Selain itu, ada juga kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 84.675.876.000, yang seharusnya sudah diterima Pemkab OKU Selatan dari tahun 2023, namun belum juga dicairkan.

 

Menyikapi adanya hutang Pemkab OKU Selatan sebanyak itu, Bupati terpilih Abusama menyatakan, bahwa pihaknya mengaku telah mengetahui hal ini.

 

Meski mendapat warisan hutang, Abusama bertekad, akan menyelesaikan tanggungan tersebut di masa kepemimpinannya dengan Wakil Bupati terpilih Haji Misnadi.

 

Lebih lanjut Bupati OKU Selatan Abusama mengakui defisit anggaran ini merupakan tantangan besar baginya dalam memimpin kabupaten OKU Selatan. Terlebih, ia baru saja dilantik dengan warisan beban hutang yang begitu besar.

 

“Ini tantangan besar bagi saya sebagai bupati baru. Saya dilantik dalam kondisi keuangan daerah yang tidak ideal, tapi saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar Abusama.

 

Abusama menegaskan bahwa meskipun kondisi anggaran sedang sulit, ia tetap berkomitmen menjalankan program-program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

 

Salah satu langkah yang akan dilakukannya yakni menarik sumber bantuan dari Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian di tingkat pusat untuk mendukung pembangunan daerah.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan berusaha semaksimal mungkin mencari sumber dana lain, baik dari provinsi maupun kementerian, agar program visi-misi yang telah kami janjikan tetap bisa berjalan,” tegasnya. (Red)

Check Also

PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

Author : SMSI   JAKART — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata …