Author: SMSI
PALEMBANG, GmS – Camat Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yuliardi, mengaku telah memanggil Kepala Desa (Kades) Pengentaan DA dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengentaan MR, terkait adanya penjualan tanah kas desa (TKD) sebanyak empat kaveling di Desa Pengentaan dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukurannya kepada warga Desa Geremat.
Yuliardi mengatakan, , pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan secara resmi kepada dua oknum perangkat Desa Pengetaan adanya transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut yang terjadi pada periode Bulan Juli – Agustus 2024.
Dimana Ketua BPD berperan sebagai pihak penjual dan kepala desa selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut. Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000,00 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.
“Kades dan Ketua BPD Pengetaan ini, mengakui untuk penjualan tanah asset desa tersebut,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025) melalui pesan WhatsApp.
Dikatakannya, Kades dan Ketua BPD Desa Pengentaan, penjualan aset tanah desa itu telah melalui hasil musyawarah dengan perwakilan Masyarakat dan lembag lembaga yang ada di desa.
Dari keterangan dua oknum ini, kata Camat, penjualan tanah kas desa atau tukar guling ini, uang hasil penjualan tanah kas desa telah dibelikan tanah yang lebih dekat dengan Desa Pengentaan untuk pergantian penjualan tanah kas desa tersebut, meski begitu Camat tidak membenarkan Tindakan dua oknum itu, karena menyalahi aturan yang ada, yang diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016.
“Proses penjualan ataupun tukar guling tanah aset desa itu dalam Permendagri no 1 thn 2016 memang tidak terpenuhi, dan kita menyarankan kades dan Kepala BPD Desa Pengentaan agar segera berkoordinasi dengan dinas PMD serta bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Pengetaan Kabupaten Lahat DA, mengaku telah dipanggil Camat Mulak Ulu secara resmi untuk memberikan penjelasan penjualan TKD itu.
“Yo Ndo kami aku kami salah, dan kami juga sudah mendapat peringatan keras camat,” katanya.
Meski telah terlanjur melakukan penjualan TKD itu, kades yang mengetahui penjualan TKD ini, tidak bisa berbuat banyak.
“Kami bermusyawarah lagi dengan warga apakah tanah desa itu akan ditebus kembali untuk digunakan semestinya,” tutupnya.