Home / B ASIN / Nilai Ganti Kerugian TOL Kapal Betung Dituding Rugikan Rakyat

Nilai Ganti Kerugian TOL Kapal Betung Dituding Rugikan Rakyat

Author : SMSI

 

# Warga Tuding KJPP Tetapkan Nilai Ngarang

 

BANYUASIN, GmS ,- Warga yang bakal menerima ganti kerugian yang lahan miliknya terkena proyek jalan TOL yang ada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh dan Betung, merasa keberatan dari nilai yang ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 

Hal itu terungkap ketika digelar rapat musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan lokasi jalan TOL KayuAgung-Palembang Betung (Kapal Betung) Kecamatan Suak Tapeh dan Betung, dihadiri puluhan warga yang berasal dari Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung dan warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Durian Daun, Selasa (10/12/2024).

 

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPN Banyuasin Muji Burohman, Dinas Kehutanan Banyuasin Devi Rahmat, Kejari Banyuasin Juwita Manurung, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, Kabag Tapem Pemkab Banyuasin Pujianto SIP MSI, PPK PU PR Provinsi Indrawati ST, Perkim Banyuasin Herman Iswandi, Kepala Desa Durian Daun Supri Supriyadi, Kades Lubuk Karet dan puluhan warga pemilik lahan yang terkena jalan TOL.

 

Warga yang hadir ngaku merasa tidak puas Nilai Ganti Kerugiannya dari hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak KJPP. Selain murahnya nilai jual tanah miliknya yang bakal dijadikan proyek jalan TOL tersebut, juga adanya selisih ukuran tanah.

 

“Saya sendiri merasa keberatan atas nilai yang telah ditetapkan oleh pihak KJPP tersebut. Untuk lahan saya beserta isinya dinilai sebesar Rp 30 hingga Rp 40 ribu permeter, jauh dengan nilai yang saya dengar di Desa Biyuku,” keluh Adun warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung.

 

Senada dikatakan oleh Supri, Ali dan Manan. Mereka pertanyakan dasar apa bisa-bisanya dari pihak KJPP menetapkan harga jual beli tanah itu yang dianggap terlalu rendah.

 

“Apa dasar hukumnya pihak KJPP menetapkan nilai lahan tersebut? Apakah sudah sesuai berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” sebut Supri menambahkan.

 

“Yang mirisnya lagi, akibat terkena TOL, lahan kami menjadi terbelah, sehingga untuk menuju kelahan berikutnya, setelah TOL tersebut selesai, kami harus berputar jauh,” sambung Ali.

 

Bukan hanya itu, beberapa warga lainnya juga mengeluh sekaligus mempertanyakan ribetnya proses yang akan ditempuh jika terjadi sengketa dalam proses ganti rugi.

 

“Ini nak nyuruh aku menggugat ke Pengadilan, apakah Pemerintah menyerobot tanah kami? Kalau Pemerintah nyaplok tanah kami, atau kami ado sengketa, jadi ada dasar menggugat ke Pengadilan,” ujar Tarmizi.

 

Warga pemilik lahan yang terkena jalan Tol dari Desa Lubuk Karet itu banyak yang belum terima nilai yang ditetapkan oleh pihak KJPP, sebab tidak ada dasarnya yang baku dan terkesan memaksakan warga untuk menerima nilai itu.

 

“Kami akan meminta arahan pada Pemdes dan akan berembuk dulu, karena nilai yang ditetapkan telah merugikan dan tak sesuai dengan nilai NJOP selama ini dibayar tiap tahun”, tegas Tarmizi lagi.

 

Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Banyuasin, Pujianto SIP MSI, mengatakan proses musyawarah penetapan ganti kerugian ini meliputi 41 warga dari Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung dan 35 warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh.

 

“Kami selaku bagian dari panitia pengadaan tanah pembebasan jalan tol Kapal Betung, melakukan musyawarah mengenai masalah ganti kerugian. Adapun bentuk ganti kerugian ini bisa berupa uang, bisa tanah atau barang lain yang sesuai dengan kesepakatan dan masyarakat telah sepakat untuk menerima dalam bentuk uang,” jelasnya.

 

Adapun bentuk ganti kerugian itu menurutnya, telah sesuai dengan hasil penilaian KJPP, baik berupa tanah atau lahan maupun tanam tumbuh yang ada diatas lahan itu.

 

“Kami dari panitia pengadaan tanah tidak mengetahui berapa besar nilai ganti kerugian, karena panitia itu hanya menyajikan data,” imbuhnya.

 

Lanjut Pujianto, jika ada pemilik lahan yang merasa belum terima ataupun ada perselisihan dan lain-lain, pihaknya memberikan masa tenggang selama 14 hari kerja.

 

“Jadi sekali lagi, terhadap warga masyarakat yang mungkin masih belum bisa menerima dengan jumlah ganti kerugian yang sudah dinilai oleh KJPP, silakan lakukan sanggahan melalui panitia pengadaan tanah di kantor pertahanan Banyuasin,” ungkap Pujianto.

 

Dalam kesempatan itu juga, dirinya berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk warga pemilik tanah yang terkena jalan TOL.

 

“Ini bukan musyawarah negosiasi harga, tetapi musyawarah besaran ganti kerugian sesuai dari KJPP. Oleh karena itu, apa yang sudah menjadi kajian KJPP diharapkan sesuai dengan harapan kita,” tutup Dia.(**)

Check Also

Diduga Penangkapan dan Penahanan Cacat Hukum, Melalui Kuasa Hukumnya Asril Yadi Fauzan Pra Peradilankan Polsek Talang Kelapa

Author: Nopi/SMSI   BANYUASIN, GmS – Ayu Cahyani Sirait, SH MH selaku hakim tunggal dalam …