Author : SMSI
BANYUASIN, GmS – Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH bersama Kasi Pidsus Giovani SH MH menerima penghargaan dari Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid SSTP MS dalam acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), penyerahan penghargaan tersebut Senin 9 Desember 2024 digedung Auditorium Pemkab Banyuasin.
Pemberiaan penghargaan tersebut atas kontribusi dan komitmen yang luar biasa didalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Bumi Sedulang Setudung. Selain itu, Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin menerima penghargaan tersebut sebagai bukti profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara terkait memberantas korupsi khususnya di Kabupaten Banyuasin ini.
Acara Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember tersebut merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi. Hakordia tahun 2024 ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”. Selain dihadiri Pj Bupati Banyuasin hadir juga Sekda Banyuasin, OPD, Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin hadir pada acara tersebut/
Kajari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH dalam sambutannya menjelaskan mengingat wilayah Banyuasin sangat luas, berarti sangat sulit untuk dilakukan pengawasan. Walau demikian kami bekerja profesional dan berkomitmen dalam emberantasan korupsi dan saya tegaskan tidak akan segan segan menindak siapa saja, terutama pejabat publik baik level Kepala Desa, Camat hingga Kepala Daerah bila terbukti melakukan tindakan korupsi, tegasnya.
Saya ingatkan lagi ya? sambung Kajari, untuk para Kepala Desa benar-benarlah dalam melaksanakan tugas, kerjakan secara baik dan profesiaonal dalam mengelola anggaran Dana Desa yang ada. “Jangan sampai pihak penegakan hukum masih menemukan Kades-Kades yang “Nakal” jika kedapatan melanggar terpaksa kami sikat,” tegasnya.
Kalau tidak ingin hal tersebut terjadi jauhi tindakan yang mengarah ke Korupsi dan kami (Jaksa) selalu siap melakukan pendampingan kepada para Kades guna memberikan pembelajaran dalam melaksanakan menejemen yang baik dalam mengelola anggaran negara, tutupnya.
Selanjutnya, usai menerima Penghargaan dari PJ Bupati Banyuasin Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus resmi menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah. ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp769.890.221,90.
Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Datun, Kajari menjelaskan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Giovani.
Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari dana pemerintah pusat. (SMSI Banyuasin)