Home / MUBA / DD (37) Terduga Pelaku Yang Menyebabkan Terjadinya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Kecamatan Keluang Berhasil Diamakan Polsek Keluang
Oplus_0

DD (37) Terduga Pelaku Yang Menyebabkan Terjadinya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Kecamatan Keluang Berhasil Diamakan Polsek Keluang

Author : Nopri

 

 

MUSI BANYUASIN, gemasriwijaya.net- Polsek Keluang gerak cepat langsung mengamankan DD (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal drilling) pada hari Kamis (05/09/2024) sekira pukul 10.00 wib di daerah aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

 

DD diamankan tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran, saat yang bersangkutan sedang berada disekitar sumur minyak illegal yang terbakar dan berusaha untuk memadamkannya .

 

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Polresta Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dibincangi disela-sela kesibukannya hari Jumat (06/05/2024) membenarkan bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal (ilegal drilling) dengan inisial DD telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.

 

Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya. Jelas Bondan.

 

Tersangka DD telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang , Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah. Tambahnya.

 

Terpisah Kapolsek Keluang Akp. Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi via hand phone membenarkan telah menangkap DD terduga pelaku ilegal drilling yang terbakar pada hari Kamis (05/09/2024).

 

Saat kami datang ke tempat kejadian sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami, dan yang tertinggal hanya DD yang sedang berusaha memadamkan api, setelah ditanya ternyata DD adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut yang selanjutnya kami amankan untuk pemeriksaan yang kemudian kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.

 

Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika kami datang, dan penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik DD yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut. Ungkap Yohan .

 

Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah kami pasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut, dan untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan . Tutupnya.

(Nopri).

Check Also

Masyarakat Serbu Pasar Murah di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Babat

# Operasi Pasar Upaya Mendukung Program Pengendalian Inflasi di Muba   BABAT TOMAN, gemasriwijaya.net Muba …