SEKAYU, gemasriwijaya.net MUBA- Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Apriyadi Mahmud Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) R-APBDP Kabupaten Muba tahun anggaran 2024.
Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-12 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (12/08/2024). Kali ini, rapat dipimpin oleh wakil ketua III DPRD Muba Endi Susanto SE didampingi Wakil ketua II DPRD Irwin Zulyani SH, dan diikuti anggota DPRD beserta OPD, dan Forkopimda di lingkungan Pemkab Muba
Dalam pidatonya, Sekda Muba H Apriyadi Mahmud menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan tahunan daerah yang dituangkan dalam dokumen RKPD kabupaten Muba tahun anggaran 2024 dengan tema “Memperkuat struktur ekonomi daerah untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan” difokuskan pada 6 prioritas daerah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten Muba tahun 2024.
Diantaranya, lanjutnya meningkatkan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan dan pengangguran beban masyarakat untuk menurunkan kemiskinan ekstrem, meningkatkan pemerataan infrastruktur dasar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tranformasi digital tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Apriyadi juga menyampaikan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 yang semula sebesar Rp. 3.482.599.205.635,- (Tiga Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp. 4.762.205.290.507,58 (Empat Triliun Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Milyar Dua Ratus Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Delapan Sen) bertambah sebesar Rp. 1.279.606.084.872,58 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Delapan Sen).
“Kami berharap kepada Dewan yang terhormat agar pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama, begitupun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Muba Tahun anggaran 2024 dapat disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan. Atas kerjasama yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih,”pungkasnya.(Nopri)