Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Sesuai dengan lembar Siaran Pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat nomor : PR-24/L.6.14/Kph.3/04/2024, Rabu (3/4/24), bahwa pihak Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lagi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat TA 2020 silam.
Kajari Lahat, melalui Kasi Pidsus, Firmansyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Zith Mutaqin, SH, MH membenarkan adanya dua orang saksi tambahan menyusul sejumlah saksi lainnya yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Betul, di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dalam 2 (dua) kegiatan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi”, sebut Zth.
Pada kegiatan pertama, ditambahkan Zith, Tim Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang saksi yang merupakan penerima manfaat BLT dalam Perkara Dugaan Tindak Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat.
“Itu DD kegiatan Tahun Anggaran 2020”, kata dia.
Selanjutnya, Firmasnyah juga menguraikan bahwa Tim Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Saksi sebagai peserta kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
“Bahwa kegiatan pemeriksaan saksi merupakan rangkaian dari proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, ini guna membuat terang suatu Tindak Pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah