Laporan : Nopri
MUBA ,Gemasriwijaya.net – Adanya informasi dari masyarakat melalui aplikasi website “BANPOL” yang menginformasikan bahwa sering ada transaksi narkoba di rumah pasangan suami istri di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel , langsung ditindaklanjuti oleh Satres narkoba polres Muba.
Alhasil pada hari Kamis (29/02/2024) sekira pukul 14.30 wib, satresnarkoba Polres Muba berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram.
Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatreskoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi. saat dikonfirmasi hari Minggu (10/03/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Dikatakan Tomy, baru diekspos saat ini karena setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, karena saat penangkapan suami dari tersangka WS atas nama AT sebagaimana yang disebutkan dalam informasi pada Aplikasi website “BANPOL” berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi dan hingga sekarang belum ditemukan.
Dijelaskan Tomy, tersangka WS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama dengan suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-.
“Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba,”ucap Tomy.
Editor : Ivi Hamzah