Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus melakukan proses penanganan kasus dugaan kerugian Negara senilai Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) melalui realisasi Dana Desa (Dandes) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 silam.
Hal ini seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S. Sos, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Firmansyah, SH dan Kasi Inteligent, Zit Mutaqin, SH saat dikonfirmasi di ruang kerja Inteligent, Senin (5/2/24).
“Ya, terkait proses penanganan dugaan korupsi Dandes di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, itu sudah masuk dalam tahap Penyidikan (Dik). Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, itu termasuk saksi ahli”, terang Firman.
Mengenai proses selanjutnya, sebut Firman, pihaknya masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak terkait lainnya.
“Yang jelas, kami sudah kantongi nama calon tersangkanya. Hanya saja, kami tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya. Tapi mudah-mudahan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan, setelah semua pemberkasan selesai”, tegasnya.
Status penanganan perkara ini, dipertegas dengan Siaran Pers Nomor : PR-06/L.6.14/Ds.2/02/2024 tentang pemeriksaan para saksi oleh Tim Penyidik Pidsus yang ditanda-tangani oleh Kasi Inteligen, Zit Mutaqin.
Dalam lembar Siaran Pers tersebut, menyebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi setelah sebelum beberapa saksi lain yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
“Saksi yang diperiksa pada hari itu, adalah pemilik toko NA dan toko PN. Di mana kedua toko tersebut merupakan tempat pemesanan tenda dan pembelian bahan bangunan, yang dalam perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah)”, ungkap Zit.
Pemeriksaan para saksi ini, disampaikannya, merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik guna membuat terang tindak pidana.
“Rentetan pemeriksaan inilah, memperkuat Penyidik untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah