Laporan : Nopri
MUSI BANYUASIN, Gemasriwijaya.net- Ilegal Tapping adalah suatu tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara ilegal pada jalur pipa yang aktif mengalirkan minyak dari suatu perusahaan migas ke suatu tempat penampungan yang telah disiapkan pelaku.
Setelah beberapa tahun tidak terdengar adanya tindak pidana Ilegal Tapping di wilayah kabupaten Musi Banyuasin, di penghujung tahun 2023 berkat keuletan dan kerja kerasnya Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut .
Ilham (46) warga Simpang Tungkal berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tungkal jaya pada hari Rabu ,(27/12/2023) di Simpang Tungkal setelah hasil penyelidikan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH. saat melakukan konferensi press pada hari Jumat (29/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus Ilegal Tapping diwilayahnya.
“Salah satu tersangka atas nama Ilham (46) sudah kami tangkap setelah tiga hari laporan kejadian tersebut kami terima, sementara untuk satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui sedang dalam pengejaran kami,”jelasnya.
Kejadian ini diketahui terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 10.30 wib di km pipa 180.500 di desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya Kabupaten Musi Banyuasin, yang laporannya tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-23/XII/2023/SPKT/POLSEK TUNGKAL JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL. Tanggal 24 Desember 2023.
Cara kerja tersangka dalam melakukan aksinya adalah melubangi pipa distribusi minyak milik PT. Pertamina dengan menggunakan bor, selanjutnya dipasang claim yang sudah dimodifikasi dengan dipasang keran dari besi kemudian setelah dipasang selang sepanjang lebih kurang 500 meter, minyak dialirkan ke lubang penampungan yang telah disiapkan.
6000 liter minyak mentah hasil Ilegal tapping berhasil diamankan, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut diantaranya bor , pipa paralon dan selang, total kerugian PT Pertamina akibat kejadian tersebut sebesar
Rp.40.937.358.
“Tersangka Ilham sendiri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegas Febri.
Terpisah Kepala Distrik Jambi PT. Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki mengapresiasi dan berterimakasih kepada Polsek Tungkal jaya atas keberhasilannya mengungkap kasus Ilegal tapping ini.
Editor : Ivi HamzahÂ