Laporan : Nopri
MUSI BANYUASIN, Gemasriwijaya.net- Man jadda wajadda, siapa yang bersungguh – sungguh pasti berhasil, pepatah ini sangat tepat dan pas disandangkan kepada personil unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat reskrim Polres Muba, atas upaya dan kerja kerasnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman Kecamatan Babat Toman.
3 terduga pelaku dari 4 pelaku berhasil dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Babat Toman, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH , di back up oleh tim srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah Andi (34) warga Jaka Baring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin, yang dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda, sejak hari Jumat (08/12/2023) sampai dengan hari Minggu (10/12/2023).
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (29/11/2023) sekira pukul 00.30 wib di warung manisan Dsn IV Desa Toman Kecamatan Babat Toman, terjadi peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24) yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal yang datang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dan akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak dibagian wajah dan kehilangan uang yang ada diwarung sebesar Rp. 2000.000 dan 2 unit handphone, dan peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Babat Toman yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B.36/XI/2023/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba, tanggal 29 November 2023.
Kapolres Muba Akbp. Iman Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi hari Rabu (13/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu diwilayahnya.
Dikatakan Rama, 3 terduga pelaku dari 4 pelaku yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya dalam waktu dan tempat yang berbeda, dimana pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 14.00 wib di pasar 16 Ilir Palembang tersangka Andi berhasil ditangkap berikut barang buktinya 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, esoknya Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 22.00 wib tersangka Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar, dan keesokan harinya lagi Minggu (10/12/2023) sekira pukul 03.00 wib di perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin tersangka Armada putra ditangkap berikut barang buktinya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK, yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan.
Ditegaskan Rama, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,”terangnya.
Editor : Ivi Hamzah