Laporan : Nopri
MUSI BANYUASIN, Gemasriwijaya.net – Walaupun usahanya mengedarkan barang haram berupa narkoba dilakukan ditempat tersembunyi disebuah talang, Polisi masih bisa mengendusnya, alhasil Karnedi (42) berhasil diciduk polisi pada hari Rabu (29/11/2023) di Talang Bayung Desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kabupaten Muba Sumsel.
Karnedi ditangkap setelah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 1 paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening, dan setelah ditimbang barang haram tersebut seberat 4,23 gram, yang disimpan didalam celana dalamnya.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi hari Jumat (01/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
Dikatakan Heri, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah Karnedi sering dijadikan tempat transaksi narkoba terutama narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memeerintahkan anggota untuk mendalami informasi tersebut. Dan setelah didalami ternyata benar terduga pelaku Karnedi selain berprofesi sebagai pertani juga punya kerjaan sambilan, yaitu mengedarkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu, hal ini terungkap ketika terduga pelaku diperintahkan atau menunjukan narkotika yang ia sembunyikan, kemudian ia mengeluarkan barang haramnya dari dalam celana dalamnya yang ternyata berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu. Saat ini terduga pelaku Karnedi sudah tetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu tersebut.
“Atas perbuatannya yang melawan hukum, kami kenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar rupiah,” terang Heri.
Editor : Ivi Hamzah