Home / HUKUM & KRIMINAL / Satresnarkoba Polres Muba Ciduk Satu Keluarga Terjerat Narkoba

Satresnarkoba Polres Muba Ciduk Satu Keluarga Terjerat Narkoba

Laporan : Nopri

 

MUBA, Gemasriwijaya.net Saling dukung, saling support dalam sebuah keluarga adalah sesuatu hal yang positif, dan itulah yang harus dilakukan, namun ketika yang didukung dan yang di support bukanlah hal atau perbuatan baik, sehingga semuanya menjadi tidak baik dan merugikan masing-masing pihak.

Ini terjadi sebagaimana yang menimpa satu keluarga dari Sobirin (40) warga balai agung terduga pelaku tindak pidana narkotika, ia bersama istrinya Eva (36) dan anak laki-lakinya Andre (21) terciduk polisi dari satuan reserse narkoba polres Muba pada hari Selasa (14/11/2023) sekira pukul 20.30 wib dirumahnya Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, atas kepemilikan 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH. saat dikonfirmasi hari Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga, bapak, ibu dan anaknya pada hari Selasa (14/11/2023).

Terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba. Berkat laporan warga tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung dilakukan penggerebegan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku.

“Alhasil kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian”, terangnya pada media.

Lanjut Heri menurut pengakuannya, keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini adalah saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli.

“Ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang kami terapkan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,”tandasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …