Laporan : Toni R
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Kapolsek Jarai AKP Irsan Rumsi, SE. melalui Kanit Reskrim Polsek Jarai, Bripka Rama Doni, SH dan anggota Bripka Firwan Karta, SH, Briptu Ronal Effrin Pratama, S.M dan Bripda M. Awang Aryadillah melaksanakan giat Pelimpahan Tersangka Aldi Bin Asrel Supawi dan BB berupa 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Aerox Nopol D 2110 ABU, 1 (Satu) pasang sepatu warna hitam merk Kickers, 1 (Satu) potong hoodie warna biru merk Shimizi, 1 (Satu) Sarung warna cokelat kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat (Tahap 2), pada hari ini Kamis tgl 09 November 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Lahat.
Dijelaskan AKP Irsan Rumsi SE tersangka Aldi (18) Bin Asrel Supawi warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tersandung kasus tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP.
“Dan sekarang tersangka dan Barang Bukti telah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Lahat,” terang AKP Irsan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di limpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Selama proses pelimpahan Tsk dan BB (Tahap 2) tersebut, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Editor : Ivi Hamzah