Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Demi menjaga ketertiban masyarakat dari gigitan anjing liar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Geramat Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, mengeluarkan peraturan desa (Perdes) sejak 6 November 2023. Peraturan desa penertiban anjing liar ini sengaja dikeluarkan oleh BPD dan ketahui Kepala desa Geramat. Perdes ini bertujuan untuk menjaga dan menghindari hal yang tak diinginkan terjadi di masyarakat, seperti anjing gila. Penertiban anjing liar ini dijelaskan Tarmawan ketua BPD Geramat, bahwa dalam Perdes tersebut menghimbau masyarakat bagi yang memelihara anjing agar tidak meliarkannya. Karena dengan banyaknya anjing liar di desa sangat meresahkan masyarakat, seperti bila ada orang menggelar hajatan, anjing yang diliarkan tersebut sangat menggangu. Ditegaskan Tarmawan, bukan berarti masyarakat tidak boleh memelihara anjing, namun anjing tersebut harus diikat/ditambang supaya tak menganggu dan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena anjing yang berada di desa Geramat hampir 100% tak disuntik rabies dan semuanya diliarkan.
“Jadi kami himbau masyarakat agar mematuhi peraturan desa ini demi keselamatan kita bersama,”ungkapnya. Rabu (8-11-2023).
Masih kata ketua BPD, bagi masyarakat yang masih meliarkan anjingnya dan menggigit warga, sang pemilik anjing harus bertanggung jawab. Dan bila sang pemilik anjing tak bertanggung jawab maka korban berhak melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum. Oleh karena itu ia menegaskan, sejak dikeluarkan peraturan desa tentang penertiban anjing liar ini, dan bagi masyarakat tak mengindahkan peringatan tersebut, maka warga berhak membasmi atau memusnahkan anjing liar tersebut.
“Kami minta masyarakat agar anjingnya segera ditertibkan, dan Perdes ini sudah kita tempelkan ditempat-tempat terbuka supaya mudah di ketahui,”imbuhnya.
Peraturan desa yang dibuat BPD tentang penertiban anjing liar ini, direspon positif oleh Agustian kepala desa Geramat. Pasalnya, banyaknya anjing liar di desa sangatlah menganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban, ditambah lagi bila ada yang terinfeksi virus rabies. Maka dari itu, sebagai pemerintah desa ia mengharapkan masyarakat agar mematuhi Perdes yang telah dikeluarkan oleh BPD tersebut.
“Anjing ini adalah hewan penular virus rabies, makanya harus kita tertibkan demi keselamatan kita bersama,”tandasnya.
Editor : Riadi