Laporan : Ujang
LAHAT, gemasriwijaya.net – Sat-Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sekaligus terduga pelaku pengedarnya, penangkapan dilakukan pada Selasa tanggal 19 September 2023 lalu, sekira jam 17.00 WIB.
Sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/A/85/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 19 September 2023, bahwa terduga pelaku adalah J (24) dan H (24) keduanya merupakan warga Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum redaksi, berawal dari pengembangan Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 September 2023 dengan tersangka MR, didapatkan keterangan BB miliknya diperoleh dari J dan H, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira jam 17.00 WIB, di rumah J tertangkap tangan 2 orang tersangka H dan J dalam perkara narkotika jenis ganja.
Saat akan dilakukan penangkapan, H dan J sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan, petugas polisi menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dan 17 (satu tujuh) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam, tepatnya di dalam gudang.
Setelah itu, petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam sepatu boot warna hijau, tepatnya didalam gudang. Kedua Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya berdua.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIK, MT melalui Kasat Res-Narkoba, AKP M. Romi, SH, MH yang disampaikan Kasi Humas, Iptu. Sugianto didampingi Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga dan mengamankan BB.
“Saat ini J dan H beserta BB berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, 19 paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, sebuah kantong plastik warna hitam, sebuah sepatu boot warna hijau dan sebuah HP merk Samsung A10 warna hijau sudah diamankan di Mapolres Lahat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”, kata Lispono, Kamis (21/9/23).
Adapun Berat Bruto BB tersebut, 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja berat brutto / kotor 70 gr (tujuh nol gram) dan 19 (satu sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, dengan berat brutto / kotor 110 gr (satu satu nol gram). Total Brutto Ganja 180 gr (satu delapan nol gram).
“Status mereka sebagai Pengedar. Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah