Laporan : Ujang
LAHAT, gemasriwijaya.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Lahat kembali berhasil menangkap seorang tindak pidana kejahatan pada 30 Agustus 2023 lalu. Kali ini adalah DS (21) warga Desa Tanjung Priuk, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat yang telah melakukan pencurian sebuah motor jenis Honda Revo yang bernomor polisi BG 4661 EJ dengan ciri tanpa nomor polisi depan belakang, tanpa bodi Kanan dan kiri, Nomor Mesin HB62E1569457 milik Edi Lisna Jaya Arwin warga Jalan Martadinata Desa Manggul, Kecamatan Lahat.
Penangkapan pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Lahat Ipda. Zulkarnain, SH bersama anggotanya Aipda Anizar, SIP, Bripka Jaya Efendi, Brigpol Reza Fahlepie dan Briptu Darma Jaya tanpa perlawanan saat DS sedang berada di Desa Ngalam Baru Kecamatan Gumay Talang, tepatnya di rumah kontrakan yang dihuninya.
Informasi terhimpun, sebelumnya motor tersebut diparkir pemiliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan terkunci kontak dan stang. Namun pagi harinya sepeda motor tersebut telah hilang diambil pelaku, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Kapolres Lahat AKBP. S. Kunto Hartono, SIK, MT didampingi Kapolsek Kota Lahat, AKP. Samsuardi melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi. Penmas, Aiptu. Lispono, SH, berdasarkan pengakuan DS sendiri saat pemeriksaan, dirinya telah mencuri motor yang dimaksud.
“Selanjutnya, sesuai Laporan Polisi nomor LPB/12/IX/2023/SUMSEL/RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 06 September 2023, DS dibawa diamankan ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku. Untuk sanksi, tentang Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana”, kata Lispono, Rabu (6/9/23).
Editor : Ivi Hamzah