Laporan : Nopri
MUBA, gemasriwijaya.net – Ditangkap dalam kasus pencurian Handphone pada hari Jumat (11/08/2023), Yanto (28) warga Desa Ngulak 1 kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, ternyata terlibat juga kasus pencurian sepeda motor milik korban Aan Mukhlis (31).
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis (10/08/2023) di desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa, dan sepeda motor yang hilang adalah sepeda motor jenis Suzuki FU warna biru putih Nomor polisi BG 6936 SO yang hilang saat diparkir sebentar didepan rumah korban dengan kondisi kunci kontak masih terpasang .
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH. ketika dikonfirmasi hari Senin (28/08/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tersangka Yanto diduga mengambil sepeda motor saat dalam keadaan kunci kontak terpasang, dan ditinggal pemiliknya, untuk itu dalam kesempatan ini ia menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Sanga desa, untuk mencegah terjadinya curanmor.
“Pastikan dahulu kendaraan sudah dalam keadaan terkunci ketika kita tinggalkan, termasuk kunci pengaman jika ada, jadi jangan menciptakan kesempatan dan menumbuhkan niat orang untuk melakukan kejahatan, sudah menjadi rumus bahwa ketika niat dan kesempatan bersatu timbulah tindak pidana,”jelasnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Sanga desa Aipda Hafiz Zulfadli SH menambahkan bahwa, tersangka Yanto sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian handphone, dan saat dilakukan pemeriksaan ternya tersangka terlibat juga kasus pencurian sepeda motor.
“Jadi untuk tersangka Yanto saat ini kami sidik dalam dua kasus, yaitu kasus pencurian handphone dan kasus pencurian sepeda motor. ujarnya.
Editor : Ivi Hamzah