Laporan : Ujang
LAHAT, gemasriwijaya.net – Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/77/VlII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Agustus 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat telah telah berhasil menguak kasus peredaran Narkoba jenis sabu.
Kali ini adalah R (26) warga Jl. Harunata Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan JS (22) yang tercatat sebagai warga Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang telah diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 paket sabu seberat 0,61 gram dan uang tunai 100 ribu, 2 buah HP.
Keduanya ditangkap petugas saat terduga JS dan R sedang berada di kediaman JS di Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa tanggal 22 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIK, MT melalui didampingi Kasat Res-Narkoba AKP M Romi melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya.
“Betul, mereka ini berstatus sebagai pengedar.. Penangkapan ini berawal saat ada informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan, lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib telah tertangkap tangan JS dan R yang sedang berada di TKP tersebut”, ujar Lispono, Senin (28/8/23).
Saat itu, sambung dia, JS dan R sedang berada di dalam rumah milik JS. Lalu saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket kecil sabu di lantai dapur rumah, tepatnya di selipan kardus dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000; (seratus ribu rupiah) di dalam tas milik R. Uang tersebut menurut keterangan JS adalah hasil penjualan sabu.
“Kemudian uang tersebut diserahkan pada R untuk disimpan. Lalu semua BB juga diakui JS dan R bahwa adalah milik mereka. Selanjutnya JS dan R berikut BB yang diamankan, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah